Denpasar (Antaranews Bali) - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan komitmennya terhadap penguatan "desa pakraman" atau desa adat dan akan memperkuat eksistensinya dengan membuat sejumlah payung hukum baru.
"Salah satu yang sedang dilakukan adalah memasukkan eksistensi desa adat ke dalam Undang-Undang tentang Provinsi Bali yang didorong melalui DPR RI," kata Koster saat bertemu dengan jajaran MUDP dan MMDP se-Bali, di Denpasar, Rabu.
Menurut Koster, langkah tersebut akan memberikan pengakuan dan memperkuat pemberdayaan desa adat. "Sembari menunggu Undang-Undang, kita juga membuat perda yang di dalamnya mengatur kewenangan desa adat," ujar mantan anggota DPR RI ini. Ia menambahkan perda yang sedang disusun oleh tim ahli dan telah selesai bagian batang tubuhnya ini akan mengganti perda lama yang mengatur tentang desa pakraman.
Koster berharap dengan keberadaan perda yang baru ini, desa adat semakin jelas eksistensi dan kewenangannya. Beberapa kewenangan yang nantinya ada di desa adat diantaranya di bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan tentu saja mengatur palemahan (lingkungan), pawongan (hubungan antarwarga) dan parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan) di desa adat.
"Dengan keberadaan payung hukum, maka apa yang dilakukan desa adat nantinya akan terlindungi legalitasnya," ujarnya.
Gubernur Koster juga berencana menempatkan desa adat langsung di bawah Provinsi. Dengan sistem ini, maka anggaran dari pemerintah provinsi bisa langsung disalurkan kepada desa adat tanpa harus melalui pemerintah kabupaten/kota. "Jadi tidak perlu melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ke kabupaten," kata Koster.
Orang nomor satu di Provinsi Bali itu berharap nantinya desa pakraman memiliki semacam APBD sehingga pengelolaan keuangannya menjadi akuntabel. Selain itu Majelis Desa Adat nantinya diharapkan memiliki kantor yang representatif sehingga bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Sementara itu, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha menyambut baik rencana Gubernur Bali dalam menata desa adat ke depan.
Menurut dia, apa yang disampaikan Gubernur Bali dalam rapat tersebut menunjukkan bahwa gubernur sudah memahami masalah yang ada di desa adat. Jero Suwena berharap desa adat di Bali ke depan bisa dilindungi keberadaannya khususnya oleh pemerintah.
Pertemuan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ketut Lihadnyana, Kepala Biro Kesra Provinsi Bali AA Gede Geriya dan ahli hukum adat Prof Wayan P Windia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Salah satu yang sedang dilakukan adalah memasukkan eksistensi desa adat ke dalam Undang-Undang tentang Provinsi Bali yang didorong melalui DPR RI," kata Koster saat bertemu dengan jajaran MUDP dan MMDP se-Bali, di Denpasar, Rabu.
Menurut Koster, langkah tersebut akan memberikan pengakuan dan memperkuat pemberdayaan desa adat. "Sembari menunggu Undang-Undang, kita juga membuat perda yang di dalamnya mengatur kewenangan desa adat," ujar mantan anggota DPR RI ini. Ia menambahkan perda yang sedang disusun oleh tim ahli dan telah selesai bagian batang tubuhnya ini akan mengganti perda lama yang mengatur tentang desa pakraman.
Koster berharap dengan keberadaan perda yang baru ini, desa adat semakin jelas eksistensi dan kewenangannya. Beberapa kewenangan yang nantinya ada di desa adat diantaranya di bidang pendidikan, ekonomi, budaya dan tentu saja mengatur palemahan (lingkungan), pawongan (hubungan antarwarga) dan parahyangan (hubungan manusia dengan Tuhan) di desa adat.
"Dengan keberadaan payung hukum, maka apa yang dilakukan desa adat nantinya akan terlindungi legalitasnya," ujarnya.
Gubernur Koster juga berencana menempatkan desa adat langsung di bawah Provinsi. Dengan sistem ini, maka anggaran dari pemerintah provinsi bisa langsung disalurkan kepada desa adat tanpa harus melalui pemerintah kabupaten/kota. "Jadi tidak perlu melalui BKK (Bantuan Keuangan Khusus) ke kabupaten," kata Koster.
Orang nomor satu di Provinsi Bali itu berharap nantinya desa pakraman memiliki semacam APBD sehingga pengelolaan keuangannya menjadi akuntabel. Selain itu Majelis Desa Adat nantinya diharapkan memiliki kantor yang representatif sehingga bisa melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.
Sementara itu, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha menyambut baik rencana Gubernur Bali dalam menata desa adat ke depan.
Menurut dia, apa yang disampaikan Gubernur Bali dalam rapat tersebut menunjukkan bahwa gubernur sudah memahami masalah yang ada di desa adat. Jero Suwena berharap desa adat di Bali ke depan bisa dilindungi keberadaannya khususnya oleh pemerintah.
Pertemuan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Ketua FKUB Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ketut Lihadnyana, Kepala Biro Kesra Provinsi Bali AA Gede Geriya dan ahli hukum adat Prof Wayan P Windia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018