Kuta (Antaranews Bali) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memperluas layanan samsat dalam jaringan di 16 provinsi di Tanah Air setelah sebelumnya hadir di tujuh provinsi lainnya.

"Sistem samsat elektronik yang kami kembangkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dalam membayar pajak," kata Corporate Secretary BNI Kiryanto ketika menghadiri penandatanganan nota kesepahaman samsat "online" nasional di Kuta, Bali, Kamis.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Samsat Online Nasional Tahap II itu ditandatangani Kepala Korp Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Refdi Andri dan General Manager Hubungan Kelembagaan BNI Koen Yulianto.

Menurut dia, 16 provinsi itu meliputi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumut, Sumsel, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. 

Ke-16 provinsi itu melengkapi layanan serupa yang telah diberikan sebelumnya di Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.

Inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik Samsat mulai dari pendaftaran, penetapan, dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). 

Dengan berbagai kemudahan yang disiapkan maka sinergi dengan Polri, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan banyak faedah bagi semua pihak dan masyarakat pemilik kendaraan. 

"Hadirnya layanan ini akan memodernisasi pelayanan publik demi terwujudnya pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan, dan lebih akuntabel. Kondisi tersebut diharapkan dapat meminimalkan pungutan-pungutan liar dari praktik percaloan," katanya. 

Untuk memanfaatkan layanan samsat dalam jaringan (daring) itu wajib pajak cukup mengakses aplikasi "Samsat Online Nasional" di telepon pintar dan menginput Data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk kependudukan (NIK), lima digit terakhir nomor rangka kendaraan bermotor, serta nomor telepon atau telepon seluler. 

Setelah diverifikasi oleh "server" Kepolisian Daerah (Polda) maka wajib pajak akan mendapatkan kode billing atau kode bayar. Setelah itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran berdasarkan kode billing tersebut di kanal ATM BNI dan kemudian mendapatkan bukti pembayaran. Setelah mendapatkan bukti pembayaran di ATM, wajib pajak melakukan pengesahan STNK di seluruh sentra layanan Kantor Bersama Samsat di masing-masing wilayah hukum Polda.

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018