Denpasar, (Antaranews) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Polda Bali, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis pil koplo yang jumlahnya mencapau 11.520 butir dan empat paket sabu-sabu selama sepekan.
"Jumlah Pil Koplo yang fantastis ini didapat dari dua orang pengedar di Wilayah Denpasar yakni tersangka berinisial PB (31) dengan barang bukti 2.900 butir pil koplo dan tersangka AY (22) dengan barang bukti sebanyak 8.620 butir pil koplo," kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Wakapolres di Badung, Rabu.
Selain Pil Koplo, jajaran Satresnarkoba Polres Badung di bawah komando AKP Djoko Hariadi juga mendapati dari tangan kedua tersangka empat paket sabu-sabu seberat 1,52 gram.
Ia mengatakan, belasan ribu pil koplo yang didapat dari dua orang pelaku inu rencananya akan dijual kepada anak-anak muda di wilayah Badung dan Denpasar.
Selain kedua pelaku, polisi setempat juga mengamankan lima pelaku lainnya yakni KDY(30), AAI (32), HAP(26),PTW (41), LLS (19).
Kemudian barang bukti yang diamankan berupa 11.520 pil koplo dan 49,13 gram Sabu-sabu dan tujuh tersangka ini telah diamankan.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan peredaran narkoba di lingkungannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya, apabila ada menemukan informasi terkait peredaran narkoba agar sesegera mungkin menginformasikan kepada kepolisian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Jumlah Pil Koplo yang fantastis ini didapat dari dua orang pengedar di Wilayah Denpasar yakni tersangka berinisial PB (31) dengan barang bukti 2.900 butir pil koplo dan tersangka AY (22) dengan barang bukti sebanyak 8.620 butir pil koplo," kata Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta didampingi Wakapolres di Badung, Rabu.
Selain Pil Koplo, jajaran Satresnarkoba Polres Badung di bawah komando AKP Djoko Hariadi juga mendapati dari tangan kedua tersangka empat paket sabu-sabu seberat 1,52 gram.
Ia mengatakan, belasan ribu pil koplo yang didapat dari dua orang pelaku inu rencananya akan dijual kepada anak-anak muda di wilayah Badung dan Denpasar.
Selain kedua pelaku, polisi setempat juga mengamankan lima pelaku lainnya yakni KDY(30), AAI (32), HAP(26),PTW (41), LLS (19).
Kemudian barang bukti yang diamankan berupa 11.520 pil koplo dan 49,13 gram Sabu-sabu dan tujuh tersangka ini telah diamankan.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan peredaran narkoba di lingkungannya.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya, apabila ada menemukan informasi terkait peredaran narkoba agar sesegera mungkin menginformasikan kepada kepolisian," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018