Singaraja (Antara Bali) - Gede Rahayudi selaku Kepala Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, pada sidang di Pengadilan Negeri Singaraja, Senin, dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program proyek operasi nasional agraria (Prona).
Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mas'ud dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ketut Sudira dan juga dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, Ngurah Arya Asmara.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa pada tanggal 9 Maret 2010, Rahayudi telah mengumpulkan warga Desa Sudaji dan melakukan pungutan kepada masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah melalui Prona yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Pungutan yang dilakukan nilainya mencapai Rp105 juta dan uang tersebut untuk pembuatan 150 lembar sertifikat sesuai permohonan warga Desa Sudaji.
Sementara, program Prona tersebut sudah mendapat pembiayaan dari pemerintah lewat APBN sebesar Rp300 ribu untuk masing-masing pemohon sertifikat.
Rahayudi yang sebelumnya membentuk panitia, kemudian mengambil uang sebesar Rp5 juta yang dalam bukti tertulis pada persidangan itu terungkap sebagai dana insentif.
Dalam tuntutannya, Mas'ud mengatakan bahwa hal tersebut bertantangan dengan Pasal 17 huruf "g" Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005 tentang Desa, yang intinya menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan kewenangannya.
Atas perbuatan tersebut, Rahayudi sempat didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf "e" UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 16 huruf "g" aturan yang sama sebagai dakwaan primair.
Kemudian dalam dakwaan alternatif (subsidair), Rahayudi dijerat dengan pasal 11 undang-undang yang sama tentang tindak pidana korupsi.
Namun, kata JPU, Rahayudi hanya terbukti melanggar pasal 11 yang sebelumnya menjadi pasal alternatif dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
"Selain itu, juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan," paparnya usai persidangan.
Asmara selaku Penasihat Hukum mengatakan tetap akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam agenda sidang berikutnya.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
Hal tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mas'ud dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ketut Sudira dan juga dihadiri oleh penasihat hukum terdakwa, Ngurah Arya Asmara.
Dalam dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa pada tanggal 9 Maret 2010, Rahayudi telah mengumpulkan warga Desa Sudaji dan melakukan pungutan kepada masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah melalui Prona yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Pungutan yang dilakukan nilainya mencapai Rp105 juta dan uang tersebut untuk pembuatan 150 lembar sertifikat sesuai permohonan warga Desa Sudaji.
Sementara, program Prona tersebut sudah mendapat pembiayaan dari pemerintah lewat APBN sebesar Rp300 ribu untuk masing-masing pemohon sertifikat.
Rahayudi yang sebelumnya membentuk panitia, kemudian mengambil uang sebesar Rp5 juta yang dalam bukti tertulis pada persidangan itu terungkap sebagai dana insentif.
Dalam tuntutannya, Mas'ud mengatakan bahwa hal tersebut bertantangan dengan Pasal 17 huruf "g" Peraturan Pemerintah No.72 tahun 2005 tentang Desa, yang intinya menyebutkan bahwa kepala desa dilarang menyalahgunakan kewenangannya.
Atas perbuatan tersebut, Rahayudi sempat didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf "e" UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 16 huruf "g" aturan yang sama sebagai dakwaan primair.
Kemudian dalam dakwaan alternatif (subsidair), Rahayudi dijerat dengan pasal 11 undang-undang yang sama tentang tindak pidana korupsi.
Namun, kata JPU, Rahayudi hanya terbukti melanggar pasal 11 yang sebelumnya menjadi pasal alternatif dalam surat dakwaan yang dibacakan sebelumnya.
"Selain itu, juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dan jika tidak dibayar maka digantikan dengan hukuman penjara selama enam bulan," paparnya usai persidangan.
Asmara selaku Penasihat Hukum mengatakan tetap akan melakukan pembelaan secara tertulis dalam agenda sidang berikutnya.(**)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011