Denpasar (Antara) - Tim Gerakan Nasional (GDN) dipimpin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, Bali melakukan inspeksi mendadak terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertujuan untuk disiplin bagi aparat sipil negara.
Sekretaris BKPSDM Denpasar I Wayan Sudiana di Denpasar, Rabu, mengatakan inspeksi mendadak (sidak) terus dilakukan untuk meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Hal itu sesuai amanat PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
"ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar diharapkan dapat mentaati aturan tentang kepegawaian. Pembinaan akan terus kami lakukan melalui kegiatan sidak GDN, sehingga kami pegawai di ingkungan Pemkot Denpasar tetap disiplin," ucapnya.
Untuk sidak yang dilakukan kali ini menurut Sudiana, masih banyak ditemukan pegawai tidak menggunakan tanda pengenal. Padahal tanda pengenal tersebut sangat penting bagi pegawai sebagai identitas diri saat memberikan pelayanan.
Selain itu, waktu kehadiran sesuai waktu kerja hendaknya juga menjadi perhatian pegawai mengingat masih banyak yang datang tidak tepat waktu. Dalam sidak yang melibatkan instansi terkait juga mengawasi etika pegawai mulai dari tata pakaian sehingga dapat menggunakan atribut pengenal yang lengkap.
Hasil sidak itu akan langsung dilaporkan pada pimpinan termasuk juga mengirim surat pada pimpinan OPD terkait untuk ditindaklanjuti hasil sidak tersebut.
"Kalau memenuhi syarat untuk dikenakan tindakan disiplin akan dilakukan tindakannya," ujarnya.
Ia menambahkan, sidak yang dilakukan ini bukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan bagaimana ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar harus mentaati aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kabid Penilian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Anak Agung Ngurah Oka Wiranata menambahkan setiap selesai melakukan sidak hasilnya langsung dilakukan evaluasi. Sehingga hasilnya ada manfaat untuk peningkatan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
"Kami dari tim GDN tidak hanya menyidak disiplin pegawai, namun juga memberikan pembinaan terhadap pegawai itu sendiri," ujarnya.
Sidak yang dilakukan menurut Oka Wiranata, bukan mencari kesalahan pegawai melainkan bagaimana pegawai tersebut mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku.
"Kami sidak tidak mencari kesalahan pegawai melainkan mengajak para pegawai untuk disiplin termasuk juga tentang etika," kata Oka Wiranata.
Sidang Tipiring
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) terhadap tiga pelanggar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar, I Made Poniman disela sidang tipiring mengatakan sidang tipiring tersebut merupakan bentuk penegakkan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Sinduk.
"Kami melakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang menjatuhkan hukuman denda bagi tiga PKL yang melanggar ketertiban umum. Sedangkan pemilik toko perhiasan atas nama PT Permata Indah Indonesia yang juga masuk dalam agenda sidang tipiring tidak hadir," katanya.
Poniman mengatakan kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib.
"Sidang tipiring ini tidak mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak warga untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," ucapnya.
Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar I Wayan Kawisada didampingi Panitera I Wayan Dresta yang menjatuhkan hukuman denda kepada tiga pedagang kaki lima (PKL).
Pada sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 ribu bagi PKL, dan untuk pemilik Toko Perhiasan PT Permata Indah Indonesia akan di agendakan persidangan pada Jumat, (2/11). (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Sekretaris BKPSDM Denpasar I Wayan Sudiana di Denpasar, Rabu, mengatakan inspeksi mendadak (sidak) terus dilakukan untuk meningkatkan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar. Hal itu sesuai amanat PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri .
"ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar diharapkan dapat mentaati aturan tentang kepegawaian. Pembinaan akan terus kami lakukan melalui kegiatan sidak GDN, sehingga kami pegawai di ingkungan Pemkot Denpasar tetap disiplin," ucapnya.
Untuk sidak yang dilakukan kali ini menurut Sudiana, masih banyak ditemukan pegawai tidak menggunakan tanda pengenal. Padahal tanda pengenal tersebut sangat penting bagi pegawai sebagai identitas diri saat memberikan pelayanan.
Selain itu, waktu kehadiran sesuai waktu kerja hendaknya juga menjadi perhatian pegawai mengingat masih banyak yang datang tidak tepat waktu. Dalam sidak yang melibatkan instansi terkait juga mengawasi etika pegawai mulai dari tata pakaian sehingga dapat menggunakan atribut pengenal yang lengkap.
Hasil sidak itu akan langsung dilaporkan pada pimpinan termasuk juga mengirim surat pada pimpinan OPD terkait untuk ditindaklanjuti hasil sidak tersebut.
"Kalau memenuhi syarat untuk dikenakan tindakan disiplin akan dilakukan tindakannya," ujarnya.
Ia menambahkan, sidak yang dilakukan ini bukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan bagaimana ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar harus mentaati aturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kabid Penilian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Anak Agung Ngurah Oka Wiranata menambahkan setiap selesai melakukan sidak hasilnya langsung dilakukan evaluasi. Sehingga hasilnya ada manfaat untuk peningkatan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
"Kami dari tim GDN tidak hanya menyidak disiplin pegawai, namun juga memberikan pembinaan terhadap pegawai itu sendiri," ujarnya.
Sidak yang dilakukan menurut Oka Wiranata, bukan mencari kesalahan pegawai melainkan bagaimana pegawai tersebut mematuhi aturan kepegawaian yang berlaku.
"Kami sidak tidak mencari kesalahan pegawai melainkan mengajak para pegawai untuk disiplin termasuk juga tentang etika," kata Oka Wiranata.
Sidang Tipiring
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali melakukan tindakan pidana ringan (tipiring) terhadap tiga pelanggar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar, I Made Poniman disela sidang tipiring mengatakan sidang tipiring tersebut merupakan bentuk penegakkan bagi pelanggar Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dan Nomor 6 Tahun 1996 tentang Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Sinduk.
"Kami melakukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, yang menjatuhkan hukuman denda bagi tiga PKL yang melanggar ketertiban umum. Sedangkan pemilik toko perhiasan atas nama PT Permata Indah Indonesia yang juga masuk dalam agenda sidang tipiring tidak hadir," katanya.
Poniman mengatakan kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi Perda, sehingga masyarakat ikut peduli dan ikut bertanggung jawab atas kelangsungan pembangunan di Kota Denpasar. Khususnya dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman dan tertib.
"Sidang tipiring ini tidak mencari kesalahan dan bukan untuk menghukum masyarakat. Tetapi mengajak warga untuk menegakkan aturan karena ini merupakan salah satu bagian dari revolusi mental," ucapnya.
Sidang Tipiring yang dipimpin oleh Hakim PN Denpasar I Wayan Kawisada didampingi Panitera I Wayan Dresta yang menjatuhkan hukuman denda kepada tiga pedagang kaki lima (PKL).
Pada sidang tersebut, hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp250 ribu bagi PKL, dan untuk pemilik Toko Perhiasan PT Permata Indah Indonesia akan di agendakan persidangan pada Jumat, (2/11). (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018