Denpasar (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Denpasar Barat, Polda Bali, menahan tersangka Pande Putu Rudita (59) karena melakukan penebasan terhadap korban Nyoman Tommy saat sedang membantu orang tuanya berjualan di Warung Sembako, Jalan Kartini Nomor 77, Denpasar Utara.

"Tersangka kami tangkap karena laporan ibu korban kepada polisi bahwa anaknya dianiaya oleh tersangka dengan menebas menggunakan parang hingga mengalami luka," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Pandibu di Denpasar, Jumat.

Saat diinterogasi petugas, motif tersangka melakukan aksi penebasan kepada korban, karena kesal anak tersangka dikeroyok korban beberapa waktu lalu, sehingga timbulah niat tersangka untuk melakukan aksi balasan pada 21 oktober 2018, Pukul 21.30 WITA.

"Pelaku data ke warung korban dan sempat terjadi cekcok dan seketika itu juga tersangka mengeluarkan parang yang telah dibawanya dari rumah dan menebas korban pada bagian lengan tangan kiri dan lutut kaki kiri sehingga korban mengalami sepuluh jahitan," ujarnya.

Setelah melakukan aksi tersebut, tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban ini lantas pergi meninggalkan TKP, dimana saat itu korban masih tersungkur bersimbah darah.

"Saat ini pelaku kami masih proses pemberkasan agar segera dilakukan pelimpahan dan disidangkan," katanya.

Adnan menambahkan, akibat perbuatannya tersangka diancam melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihaknya menambahkan, saat diperiksa tersangka ih kooperatif saat dimintai keterangannya dan menyesali perbuatanya yang telaj melakukan penganiayaan tersebut dan barang bukti yang kami tahan saat ini berupa satu bilah parang dengan panjang 56 centimeter.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018