Singaraja (Antaranews Bali) - Sebanyak 263 orang guru TK, SD dan SMP di Kabupaten Buleleng, Bali, tidak lolos tahap pemberkasan dalam seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Berkas administrasi yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Gede Suyasa, di Singaraja, Buleleng, Bali, Sabtu.
Suyasa menjelaskan berkas administrasi yang dimaksud antara lain kepemilikan SK mengajar dari yayasan bagi guru sekolah swasta dan SK dari Bupati bagi guru di sekolah negeri.
"Pelaksanaan tahapan PPG dilakukan pemerintah pusat dan Disdikpora Buleleng hanya sebagai perantara dalam pengumpulan berkas. Setelah berkasnya lengkap akan diantarkan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)," katanya.
Untuk di Buleleng, kata Suyasa, guru yang lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) mandiri dengan aplikasi sebanyak 387 orang guru yang terdiri atas 20 guru TK, 239 orang guru SD, dan 128 orang guru SMP.
"Namun sayang, dari jumlah total yang lulus UKG, yang lolos dalam seleksi pemberkasan hanya 124 orang saja. Dengan rincian, empat orang guru TK, 18 orang guru SD dan 102 orang guru SMP," katanya.
Menurut Suyasa, sejauh ini masih banyak guru honorer yang belum memiliki SK dari kabupaten yang dikeluarkan oleh Bupati atau dari pihak yayasan. Selain itu juga terdapat perhitungan waktu mengajar minimal dua tahun setelah terbit SK.
"Karena itu, dalam pemberkasan guru yang administrasinya tidak lengkap ditolak untuk mengikuti PPG," katanya.
Suyasa mengatakan, PPG sangatlah penting untuk mendapatkan kesejahteraan. Setelah memegang sertifikat PPG, baik guru PNS maupun Non-PNS, berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi. Yang besarannya satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan.
"Selain itu, PPG juga bertujuan meningkatkan kompetensi sebagai seorang guru. Peningkatan kompetensi itu pun akan didapatkan dalam penggodokan selama masa PPG yang ditentukan oleh pusat dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK)," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Berkas administrasi yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan dari pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Gede Suyasa, di Singaraja, Buleleng, Bali, Sabtu.
Suyasa menjelaskan berkas administrasi yang dimaksud antara lain kepemilikan SK mengajar dari yayasan bagi guru sekolah swasta dan SK dari Bupati bagi guru di sekolah negeri.
"Pelaksanaan tahapan PPG dilakukan pemerintah pusat dan Disdikpora Buleleng hanya sebagai perantara dalam pengumpulan berkas. Setelah berkasnya lengkap akan diantarkan ke Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP)," katanya.
Untuk di Buleleng, kata Suyasa, guru yang lulus Uji Kompetensi Guru (UKG) mandiri dengan aplikasi sebanyak 387 orang guru yang terdiri atas 20 guru TK, 239 orang guru SD, dan 128 orang guru SMP.
"Namun sayang, dari jumlah total yang lulus UKG, yang lolos dalam seleksi pemberkasan hanya 124 orang saja. Dengan rincian, empat orang guru TK, 18 orang guru SD dan 102 orang guru SMP," katanya.
Menurut Suyasa, sejauh ini masih banyak guru honorer yang belum memiliki SK dari kabupaten yang dikeluarkan oleh Bupati atau dari pihak yayasan. Selain itu juga terdapat perhitungan waktu mengajar minimal dua tahun setelah terbit SK.
"Karena itu, dalam pemberkasan guru yang administrasinya tidak lengkap ditolak untuk mengikuti PPG," katanya.
Suyasa mengatakan, PPG sangatlah penting untuk mendapatkan kesejahteraan. Setelah memegang sertifikat PPG, baik guru PNS maupun Non-PNS, berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi. Yang besarannya satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan.
"Selain itu, PPG juga bertujuan meningkatkan kompetensi sebagai seorang guru. Peningkatan kompetensi itu pun akan didapatkan dalam penggodokan selama masa PPG yang ditentukan oleh pusat dan dilaksanakan oleh perguruan tinggi yang memiliki Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK)," katanya. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018