Denpasar (Antara Bali) - Seorang mahasiswa bernama Darus Salam (22) yang duduk dikursi pesakitan karena terlibat dalam pengedaran 15 paket sabu-sabu dengan berat total 75,15 gram dan 150 butir pil ekstasi menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Bali, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata JPU.
Dalam surat dakwaan jaksa, Darus Salam sebelum ditangkap terlebih dahulu mengambil tempelan 15 paket sabu-sabu dan 150 butir pil ekstasi dipinggir Jalan Nusa Kambangan, Denpasar pada 9 Juli 2018, Pukul 14.00 WITA.
Petugas kepolisian Reserse Narkoba Polresta Denpasar yang telah mengintai terdakwa setelah mengambil tempelan, lantas menangkap dan menggeledah terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 15 paket sabu-sabu di dalam tas pinggang milik terdakwa.
Kemudian, petugas mendapati 150 butir pil ekstasi yang terbungkus tiga plastik di dalam saku celana kanan yang digunakan terdakwa. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku diperintahkan temannya bernama Amir untuk mengambil tempelan itu.
Selanjutnya, barang terlarang itu diberikan kepada Surya dan menurut pengakuan terdakwa jika berhasil mengedarkan dan memberikan narkoba itu akan diberi upah Rp1,5 juta.
Petugas kemudian menggiring terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda bangsa jika barang terlarang itu berhasil beredar.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara, memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram," kata JPU.
Dalam surat dakwaan jaksa, Darus Salam sebelum ditangkap terlebih dahulu mengambil tempelan 15 paket sabu-sabu dan 150 butir pil ekstasi dipinggir Jalan Nusa Kambangan, Denpasar pada 9 Juli 2018, Pukul 14.00 WITA.
Petugas kepolisian Reserse Narkoba Polresta Denpasar yang telah mengintai terdakwa setelah mengambil tempelan, lantas menangkap dan menggeledah terdakwa. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 15 paket sabu-sabu di dalam tas pinggang milik terdakwa.
Kemudian, petugas mendapati 150 butir pil ekstasi yang terbungkus tiga plastik di dalam saku celana kanan yang digunakan terdakwa. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku diperintahkan temannya bernama Amir untuk mengambil tempelan itu.
Selanjutnya, barang terlarang itu diberikan kepada Surya dan menurut pengakuan terdakwa jika berhasil mengedarkan dan memberikan narkoba itu akan diberi upah Rp1,5 juta.
Petugas kemudian menggiring terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda bangsa jika barang terlarang itu berhasil beredar.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018