Klungkung (Antaranews Bali) - Pemerintah pusat akan melakukan penyertifikatan Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung, Bali, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017.
"Pulau Nusa Penida masuk dalam Keppres 6/2017 yang akan disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia," kata Kepala Seksi Pemanfaatan Pulau, Direktorat Pendayagunaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Arif Miftahul Aziz, dalam diskusi di ruang rapat Bupati Klungkung, Rabu.
Ia mengatakan pensertifikatan pulau-pulau merupakan langkah pemerintah untuk menjaga kedaulatan wilayah, khususnya pulau-pulau terluar.
Menurut dia, tugas kementeriannya adalah mengurus pensertifikatan pulau-pulau yang tercantum dalam keputusan presiden itu, termasuk Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
"Selain kedaulatan wilayah, kepemilikan yang jelas akan berimbas positif bagi kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan. Dengan adanya sertifikat tersebut, pulau ini menjadi barang milik negara," katanya.
Untuk mewujudkan sertifikat bagi Nusa Penida, ia akan melakukan identifikasi lapangan dan sosialisasi dengan menggandeng pihak terkait yang rencananya dengan titik dasar kewilayahan di Desa Sekartaji.
Selain pengecekan lokasi, ia akan melakukan pengurusan berkas, pengukuran dan lain-lain hingga keluar sertifikat, yang diharapkan mendapat dukungan dan bantuan Pemkab Klungkung untuk memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk mengurus sertifikat Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan bagi pulau-pulau kecil terluar.
Khusus untuk Pulau Nusa Penida, ia minta, agar proses itu memperhatikan aspek lokal, termasuk masyarakat setempat, sehingga mereka ikut merasakan dampak positif dari program ini.
"Kami mendukung, bahkan lebih cepat lebih baik. Setelah sertifikat selesai, maka kami minta keberadaan Pulau Nusa Penida selalu dijaga, termasuk dalam hal pemanfaatan agar jelas," katanya.
Diskusi grup membahas sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil Terluar di Kabupaten Klungkung itu juga dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali.
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Camat Nusa Penida I Gusti Agung Putra Mahajaya, Kepala Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida Nyoman Karyawan, Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung serta instansi terkait. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Pulau Nusa Penida masuk dalam Keppres 6/2017 yang akan disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia," kata Kepala Seksi Pemanfaatan Pulau, Direktorat Pendayagunaan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Arif Miftahul Aziz, dalam diskusi di ruang rapat Bupati Klungkung, Rabu.
Ia mengatakan pensertifikatan pulau-pulau merupakan langkah pemerintah untuk menjaga kedaulatan wilayah, khususnya pulau-pulau terluar.
Menurut dia, tugas kementeriannya adalah mengurus pensertifikatan pulau-pulau yang tercantum dalam keputusan presiden itu, termasuk Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung.
"Selain kedaulatan wilayah, kepemilikan yang jelas akan berimbas positif bagi kesejahteraan masyarakat serta pelestarian lingkungan. Dengan adanya sertifikat tersebut, pulau ini menjadi barang milik negara," katanya.
Untuk mewujudkan sertifikat bagi Nusa Penida, ia akan melakukan identifikasi lapangan dan sosialisasi dengan menggandeng pihak terkait yang rencananya dengan titik dasar kewilayahan di Desa Sekartaji.
Selain pengecekan lokasi, ia akan melakukan pengurusan berkas, pengukuran dan lain-lain hingga keluar sertifikat, yang diharapkan mendapat dukungan dan bantuan Pemkab Klungkung untuk memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah pusat untuk mengurus sertifikat Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan bagi pulau-pulau kecil terluar.
Khusus untuk Pulau Nusa Penida, ia minta, agar proses itu memperhatikan aspek lokal, termasuk masyarakat setempat, sehingga mereka ikut merasakan dampak positif dari program ini.
"Kami mendukung, bahkan lebih cepat lebih baik. Setelah sertifikat selesai, maka kami minta keberadaan Pulau Nusa Penida selalu dijaga, termasuk dalam hal pemanfaatan agar jelas," katanya.
Diskusi grup membahas sertifikasi Hak Atas Tanah di Pulau-Pulau Kecil Terluar di Kabupaten Klungkung itu juga dihadiri Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Made Gunaja, dan Dinas Kehutanan Provinsi Bali.
Selain itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klungkung, Camat Nusa Penida I Gusti Agung Putra Mahajaya, Kepala Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Nusa Penida Nyoman Karyawan, Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung serta instansi terkait. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018