Semarapura (Antara Bali) - IA Kondi, salah seorang notaris di Denpasar menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada Notaris Ida Bagus Dharma Dewa Diputra asal Gria Cucukan, Klungkung, Bali.

"Uang itu semestinya diserahkan kepada pemilik tanah, namun kenyatannya diambil sendiri oleh yang bersangkutan. Pemilik uang itu saya, hanya saja penyerahan kepada Gus Dharma melalui Ida Bagus Anom," kata Notaris IA Kondi, Jumat.

Kondi yang saat ini menjadi saksi di Mapolres Klungkung terkait laporan penggelapan itu, mengaku Notaris Dharma Diputra telah menggelapkan uang miliknya sebesar Rp300 juta.

"Uang tersebut mestinya diserahkan ke pemilik tanah dalam proses jual-beli. Ternyata uang tersebut tidak diserahkan kepada pemilik tanah melainkan diambil oleh Gus Dharma," katanya.

Menurut Kondi, penyerahan uang itu sebanyak dua kali. Pertama pada tanggal 13 April 2011 sebesar Rp100 juta, kemudian disusul Rp200 juta pada 5 Mei 2011.

"Namun kuitansi pada tanggal 13 April saat pembayaran pertama ditarik dan dijadikan satu tertanggal 5 Mei sebesar Rp300 juta. Kuitansi itu dengan tanda tangan dan cap notaris," katanya.

Uang itu adalah untuk pembayaran sebidang tanah di Kusamba atas nama I Pica seluas 25 are. Namun kenyataannya ketika ditanya pada tanggal 18 Mei 2011, pemilik tanah mengaku tidak menerima uang tersebut.

Akibatnya, pihak pemilik tanah membatalkan transaksi tersebut. Namun berkasnya tidak bisa ditarik dan sertifikat masih di notaris. "Saya juga menjadi korban karena uang saya tidak kembali," ujarnya.

Awalnya dia sempat ragu untuk menyerahkan uang itu, namun sang paman, IB Anom, meyakinkan kalau yang bersangkutan baik dan bisa dipercaya.

Malah menurut Kondi, kalau Dharma Diputra sempat mengakui kalau dia masih menyimpan uang tersebut. "Namun saat saya tagih, katanya masih di rekening istrinya dan terus berusaha menunda-nunda," ujarnya.

Malah pada 19 Mei 2011, pihaknya sempat bertemu dengan Dharma Diputra di rumahnya di Jalan Nangka Utara, Denpasar.

Saat itu, dia berjanji akan mengembelikan uang tersebut besoknya (20/5). Malah saat itu dia langsung menulis surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut. "Dia tulis saat itu Rp250 juta. Okelah yang penting uang saya kembali," ujarnya.

Apes, ketika dicari ke kentornya yang bersangkutan tidak ada dan terkesan menghindar.

"Karena merasa bertanggungjawab, IB Anom lalu melaporkan yang bersangkutan tanggal 21 Mei 2011 ke Mapolres Klungkung dengan laporan LP/73/V/2011/Bali/Res 21 Mei 2011. Terlapor IB Dharma Dewa Diputra dengan pelapor IB Anom dengan laporan kasus penipuan," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011