Singaraja (Antaranews Bali) - Jumlah pencari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang "menyerbu" Polres Buleleng meningkat hingga lebih dari tiga kali lipat akibat dibukanya pendaftaran CPNS di sejumlah kantor pemerintahan di Bali.  

"Biasanya, sehari pencari SKCK di Polres Buleleng hanya 30-40 orang, namun sekarang jumlahnya mencapai 140 per hari. Itu terjadi sejak ada pengumuman pembukaan lowongan CPNS," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di Singaraja, Buleleng, Bali, Kamis.

Dengan peningkatan itu, Polres Buleleng mau tak mau harus meningkatkan pelayanan, antara lain penambahan waktu kerja bagi petugas pelayanan agar para pencari SKCK bisa dilayani sampai selesai. Selain itu, petugas juga menyiapkan kursi tambahan untuk antrean yang nyaman.

Sumarjaya mengatakan, pihak kepolisian sebenarnya bisa melayani pencarian SKCK melalui sistem daring/online, namun perangkat server pelayanan daring/online sedang mengalami masalah sehingga pencari SKCK untuk sementara harus datang langsung ke Polres Buleleng.

"Untuk pembayaran, sesuai ketentuan PNPB (Penerimaan Negara Bukan Pajak), pencari SKCK dikenai biaya Rp30 ribu, tanpa dipungut apa-apa lagi," kata Sumarjaya.

Secara terpisah, Herlina, seorang pencari SKCK dari Gerokgak, Buleleng, mengatakan pelayanan untuk pencari SKCK di Polres Buleleng sudah bagus dan petugas melakukan pelayanan dengan baik.

"Hanya mungkin perlu diberikan nomor antrean biar antrean lebih tertata dan pelayanan bisa lebih lancar," katanya.

Tes urine ASN
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemkab Buleleng terkait partisipasi dukungan anggaran untuk melakukan tes urine bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk deteksi penyalahgunaan narkoba ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyiapkan anggaran melalui APBD atau sumber pendanaan yang tidak mengikat. Sementara pelaksanaanya dilakukan oleh BNNK dan jajarannya," kata Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa saat rapat di kantor Dinas Pertanian (Distan) Buleleng (17/9).

Menurut Astawa, dukungan pemerintah daerah dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) sudah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara - Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 50 Tahun 2017.

Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 yang mempertegas kembali dukungan pemerintah daerah dalam rencana aksi pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.

"Intinya, perlu upaya memberdayakan ASN untuk menjadi figur bersih narkoba dan melaksanakan deteksi dini penyalahgunaan narkoba lewat tes urine. Nantinya akan kami lakukan mulai dari kecamatan, desa hingga jajaran pemerintah terbawah," katanya. (ed)

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018