Jakarta (Antaranews Bali) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerapkan Corruption Impact Assesment (CIA) atau menggali akar masalah melalui fakta persidangan terkait kasus penguasaan lahan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Bali, milik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Staf Ahli Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sudung Situmorang di Jakarta, Rabu, menyatakan dengan pendekatan CIA Kejari Denpasar telah menemukan akar masalah penguasaan lahan itu, yakni pensertifikatan Tahura.
Sertifikat terbit dengan memalsukan surat-surat yang menjadi dasar terbitnya sertifikat dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Kejari Denpasar telah melaksanakan pencegahan korupsi dengan cara CIA," katanya.
Sudung mendapat amanah dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan cara CIA melalui Kejari dan Kejati se-Indonesia.
Pihak Kejati Bali, tegas Sudung, telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali, Kota dan Pemkab se-Bali terkait dengan akar muasal kasus sehingga kelak tidak terulang kasus yang sama.
"Selain sebagai penuntut umum, kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya pencegahan. Karena itu, dalam kasus Tahura, Bali ini, kami mencari akar persoalan yang menyebabkan kasus ini terjadi," katanya.
Diduga kuat kasus penguasaan Tahura di Bali, tidak lepas dari keterlibatan oknum Badan Pertanahan Negara dan oknum pejabat daerah hingga terbit sertifikat dan PBB.
"Kami mengimbau, pihak BPN maupun kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat tanah. Kami tidak ingin kasus ini terulang kembali di wilayah lainnya," kata Sudung.
Sebelumnya Kejari Denpasar menetapkan 4 tersangka yakni Sumadi adalah orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Staf Ahli Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sudung Situmorang di Jakarta, Rabu, menyatakan dengan pendekatan CIA Kejari Denpasar telah menemukan akar masalah penguasaan lahan itu, yakni pensertifikatan Tahura.
Sertifikat terbit dengan memalsukan surat-surat yang menjadi dasar terbitnya sertifikat dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
"Kejari Denpasar telah melaksanakan pencegahan korupsi dengan cara CIA," katanya.
Sudung mendapat amanah dari Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mensosialisasikan pencegahan korupsi dengan cara CIA melalui Kejari dan Kejati se-Indonesia.
Pihak Kejati Bali, tegas Sudung, telah berkoordinasi dengan Pemprov Bali, Kota dan Pemkab se-Bali terkait dengan akar muasal kasus sehingga kelak tidak terulang kasus yang sama.
"Selain sebagai penuntut umum, kejaksaan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya pencegahan. Karena itu, dalam kasus Tahura, Bali ini, kami mencari akar persoalan yang menyebabkan kasus ini terjadi," katanya.
Diduga kuat kasus penguasaan Tahura di Bali, tidak lepas dari keterlibatan oknum Badan Pertanahan Negara dan oknum pejabat daerah hingga terbit sertifikat dan PBB.
"Kami mengimbau, pihak BPN maupun kepala daerah untuk berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat tanah. Kami tidak ingin kasus ini terulang kembali di wilayah lainnya," kata Sudung.
Sebelumnya Kejari Denpasar menetapkan 4 tersangka yakni Sumadi adalah orang yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan baik secara sendiri, maupun bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018