Semarapura (Antara Bali) - Notaris kondang Ida Bagus Dharma Dewa Diputra yang diduga menggelapkan dana nasabahanya sebesar Rp300 juta, mengalami muntah-muntah ketika diperiksa di Mapolres Klungkung, Bali.

"Pemeriksaan untuk kedua kalinya itu gagal dilakukan, karena tersangka mengeluh sakit dan sempat muntah-muntah," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Klungkung Ida Bagus Syiwa, Rabu.

Pemeriksaan terhadap Gus Dharma awalnya berlangsung lancar, meskipun yang bersangkutan sempat mengatakan kurang sehat.

"Meteri pemeriksaan seputar dugaan penggelapan uang Rp300 juta. Namun sekitar pukul 11.00 Wita, kondisi Gus Dharma mulai payah," ujar Syiwa.

Dia kemudian mengeluh sakit dan sempat muntah-mundah. Akhirnya sekitar pukul 11.30 Wita yang bersangkutan dipulangkan dengan alasan kemanusian.

Sebelumnya, Gus Dharma mengaku heran dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan itu. Dia menilai janggal penetapan dirinya sebagai tersangka.

Gus Dharma mengemukakan, dugaan penggelapan Rp300 juta yang dilaporkan IB Anom sekarang ini sudah "menguap" menjadi Rp200 juta.

Lucunya lagi, menurutnya, pelapornya sekarang ini adalah IA Kondi (Notaris di Denpasar).

Gus Dharma menilai penyidik terlalu terburu buru menetapkan dirinya sebagai tersangka. Hal itu mengingat polisi baru dua kali melakukan pemanggilan.

Panggilan pertama sebagai saksi. Kemudian panggilan kedua juga sebagai saksi. Namun yang bersangkutan tidak datang karena sakit.

Gus Dharma mengaku sempat menunjukkan surat keterangan sakit dari rumah sakit dan hasil diagnosa medik.

Kemudian pada pemanggilan ketiga, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Saya merasa mendapat intimidasi dari penyidik Polres Klungkung," ucapnya.

Ditambahkan bahwa staf kantor notaris itu juga berhenti bekerja, dengan alasan mendapat intimidasi dari penyidik kepolisian.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011