Denpasar,  (Antaranews Bali) - Kepolisian Resor Kota Denpasar, Polda Bali, berhasil menangkap tersangka Komang Ada Arjawa (26), sebagai salah satu anggota komplotan  penjambret barang bawaan milik wisatawan India,  di kawasan Central Park , Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung beberapa waktu lalu.
    
"Tersangka yang bekerja sebagai tukang ojek dalam jaringan ini (online) melakukan aksi jambret bersama rekannya Agung Casper yang saat ini juga masih kami buru, karena sangat meresahkan wisatawan yang berlibut ke Bali," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan di Denpasar, Rabu.
    
Penangkapan tersangka, bermula laporan dari korban Gaurav Singh, wisatawan India yang mengaku menjadi korban jambret saat melintas jalan Centeral Parkir Kuta, dimana saat itu korban bersama temannya mengendarai sepeda motor hendak menuju La Favela pada 4 Agustus 2018, Pukul 01.30 WITA.
    
Kepada petugas, korban menyampaikan bahwa ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor memepet korban dan menarik secara paksa tas milik korban dari arah belakang, kemudian membawa kabur tas milik korban yang di dalamnya berisi sebuah telepon genggam merek Iphone 7 Plus warna Hitam.
    
"Dari laporan ini, Resmob Polresta Denpasar melakukan koordinasi dengan anggota Polres Gianyar terkait telah diamankannya pelaku jambret di Wilayah Gianyar. Berdasarkan laporan dan bukti petunjuk tersebut Resmob melakukan penyelidikan," ujarnya.
    
Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap di kosnya Jalan Griya Anyar dekat Bale Banjar Suwung Kauh Denpasar Selatan, pada 28 Agustus 2018, tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah Iphone 7 Plus dan satu unit sepeda motor milik tersangka," ujarnya. Tersangka dibawa ke Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut dan kepada petugas tersangka Arjawa mengaku telah melakukan aksi jambret di Jalan Centeral Parkir Kuta bersama temannya. Saat itu, tersangka sebagai eksekutor jambret dan temannya Cesper yang mengendarai sepeda motor saat melakukan aksi kejahatan itu.
    
"Saat kami interogasi, tersangka mengaku telah melakukan aksi jambret sebanyak tujuh kali dengan menyasar wisatawan asing ," katanya. Ketujuh lokasi jambret yang dilakukan tersangka yakni di Jalan Simpang Siur Kuta, pada Maret 2018 dengan menjambret sebuah Iphone 6 yang kemudian dijual kepada AC dengan harga Rp700 ribu.
    
Tersangka juga melakukan aksi jambret di Jalan Poppies II, pada Mei 2018 dengan mengambil sebuah Iphone 6 yang dijual dengan harga Rp600 ribu, melakukan aksi jamret telepon genggam merek Samsung S7 di Jalan Dwi Sri Kuta pada Juli 2018 yang kemudian dijual dengan harga Rp600 ribu.
    
Kemudian, tersangka juga menjambret di Jalan Poppies pada Juli 2018 yang berhasil menggasak sebuah Iphone 6 yang dijual dengan harga Rp1,7 juta, aksi jambret Iphone 6 di Legian Kuta pada Agustus 2018 yang dijual dengan harga Rp500 ribu, aksi jambret keenam kalinya dilakukan tersangka disimpang Jalan Sunset Road Imam Bonjol Barat Denpasar pada Agustus 2018 yang mengambil telepon genggam merek LG.
    
"Untuk aksi jambret yang ketujuh kalinya, kami berhasil menangkap tersangka dan kami menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara karena akibat perbuatan tersangka, korban Gaurav Singh mengalami kerugian Rp14 juta," katanya.

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018