Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Ni Made Ratnadi (45) selama dua tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana APBDes Satra, Kabupaten Klungkung, Tahun 2015, yang merugikan negara Rp94,4 juta.
Ketua Majelis Hakim, Wayan Sukanila dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsidair satu bulan penjara dan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,4 juta yang ditimbulkan dari perbuatannya.
"Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak punya harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Sukanila.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wira Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman kepada Ratnadi selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima atas putusan hakim, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Sebelumnya, tindak pidana korupsi dilakukan Ni Made Ratnadi yang dilakukan Tahun 2015.
Selain penggunaan dana APBDes Desa Satra Tahun 2015 yang tidak dapat dipertangungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp94,4 juta, pada tahun itu juga Desa Satra mendapat bantuan sebesar Rp3,6 juta dari PT Sidoraya Cabang Klungkung. Namun bantuan itu tidak masuk ke rekening kas desa sebagai penerimaan desa. (WDY).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Ketua Majelis Hakim, Wayan Sukanila dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta, subsidair satu bulan penjara dan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,4 juta yang ditimbulkan dari perbuatannya.
"Jika tidak membayar uang pengganti setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak punya harta benda atau tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Sukanila.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," katanya.
Vonis majelis hakim yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wira Atmaja dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman kepada Ratnadi selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider enam bulan kurungan.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima atas putusan hakim, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. Sebelumnya, tindak pidana korupsi dilakukan Ni Made Ratnadi yang dilakukan Tahun 2015.
Selain penggunaan dana APBDes Desa Satra Tahun 2015 yang tidak dapat dipertangungjawabkan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp94,4 juta, pada tahun itu juga Desa Satra mendapat bantuan sebesar Rp3,6 juta dari PT Sidoraya Cabang Klungkung. Namun bantuan itu tidak masuk ke rekening kas desa sebagai penerimaan desa. (WDY).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018