Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Amirul Afiq bin Yazzed (23), warga asal Malaysia selama 12 tahun penjara, karena terbukti mengimpor dan meyelundupkan sabu-sabu ke dalam anusnya saat berangkat dari Thailand menuju Bali.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat mengimpor narkotika golongan I bukan bentuk tanaman melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja, di PN Denpasar, Selasa.
Selain menjatuhi hukuman 12 tahun penjara, terdakwa Amirul juga diganjar hukuman untuk membayar denda Rp1 miliar, jika tidak mampu membayar denda diganti hukuman (subsider) tambahan selama enam bulan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Vonis majelis hakim, kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wayan Meret dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 15 tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang diberikan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan jaksa.
Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Dodik menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Saya pikir-pikir selama sepekan majelis hakim," ujar terdakwa.
Sementara itu, jaksa juga menyatakan pikir-pikir selama sepekan terhadap putusan majelis hakim dalam sidang tersebut. "Kami jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama, pikir-pikir selama satu minggu," kata jaksa.
Dokter Gadungan
Dalam waktu yang sama (3/9), terdakwa Ni Made Kunti (30), dokter gadungan yang mengaku sebagai dokter ahli bedah di RSUP Sanglah, dituntut hukuman 27 bulan kurungan penjara.
Dalam sidang di PN Denpasar itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada itu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa bersalah melakukan rangkaian kebohongan dengan mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr. Della SPDB, mengerakan orang lain, yakni saksi Made Rudah dan Ni Wayan Lasmi, untuk menyerahkan barang kepadanya berupa uang sebesar Rp30 juta," kata JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat sehingga sudah sepantasnya dituntut sesuai dengan dakwaan primer dalam sidang itu.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, terdakwa lantas mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan di hadapan majelis hakim yang meminta keringanan hukuman. "Mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan," ujar terdakwa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat mengimpor narkotika golongan I bukan bentuk tanaman melebihi lima gram," kata Ketua Majelis Hakim I.G.N Putra Atmaja, di PN Denpasar, Selasa.
Selain menjatuhi hukuman 12 tahun penjara, terdakwa Amirul juga diganjar hukuman untuk membayar denda Rp1 miliar, jika tidak mampu membayar denda diganti hukuman (subsider) tambahan selama enam bulan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Vonis majelis hakim, kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wayan Meret dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman selama 15 tahun penjara. Namun, denda dan subsider yang diberikan hakim kepada terdakwa sama dengan tuntutan jaksa.
Mendengar putusan hakim yang cukup tinggi itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Gede Dodik menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. "Saya pikir-pikir selama sepekan majelis hakim," ujar terdakwa.
Sementara itu, jaksa juga menyatakan pikir-pikir selama sepekan terhadap putusan majelis hakim dalam sidang tersebut. "Kami jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama, pikir-pikir selama satu minggu," kata jaksa.
Dokter Gadungan
Dalam waktu yang sama (3/9), terdakwa Ni Made Kunti (30), dokter gadungan yang mengaku sebagai dokter ahli bedah di RSUP Sanglah, dituntut hukuman 27 bulan kurungan penjara.
Dalam sidang di PN Denpasar itu, Jaksa penuntut umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada itu menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa bersalah melakukan rangkaian kebohongan dengan mengaku sebagai dokter ahli bedah dengan nama Made Della Sanjaya atau dr. Della SPDB, mengerakan orang lain, yakni saksi Made Rudah dan Ni Wayan Lasmi, untuk menyerahkan barang kepadanya berupa uang sebesar Rp30 juta," kata JPU.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat sehingga sudah sepantasnya dituntut sesuai dengan dakwaan primer dalam sidang itu.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, terdakwa lantas mengajukan pembelaan atau pledoi secara lisan di hadapan majelis hakim yang meminta keringanan hukuman. "Mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang ringan," ujar terdakwa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018