Denpasar (Antaranews Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menerima pelimpahan tahap II untuk Putu Sentana (57), tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2016-2017 di Desa Baha, Kabupaten Badung, sebesar Rp1 miliar lebih.

"Kami baru saja menerima pelimpahan tersangka Putu Sentana (57) yang merupakan Perbekel atau Kepala Desa Baha dari Kepolisian Resor Badung, Polda Bali beserta barang bukti," kata Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Agus Sastrawan, di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan, tersangka sudah ditahan di LP Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari kedepan dan berkas dakwaan segera dilimpahkan minggu depan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

"Berkas dakwaan segera kami susun dan kami lakukan pelimpahan tahap II ke pengadilan minggu depan," katanya.

Untuk penunjukan jaksa yang menyusun berkas dakwaan tersangka I Putu Sentana, diantaranya jaksa Putu Gede Suriawan, Agus Adnyana dan Erawati Susinah.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar Tri Syahru Wira Kosada menambahkan, tersangka ditahan oleh Kejari Denpasar karena berdasarkan hasil audit BPKP Bali terjadi kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih untuk pengelolaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016-2017.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan setelah menerima pelimpahan dari Polres Badung tadi pagi," ujarnya.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pindana korupsi.

Sebelumnya, penahanan I Putu Sentana karena adal laporan dari korban Negara dengan laporan Polisi Nomor LP-A/41/V/2017/Bali/Res. Badung tertanggal 4 Mei 2017, dengan modus operandi yang digunakan tersangka selama menjabat sebagai Perbekel Desa Baha dengan cara membuat rekening penampungan dana APBDes atas nama Desa Baha.

Kemudian membawa dan menyimpan buku rekening desa tersebut, serta melakukan penarikan dana APBDes berulang kali untuk kepentingan pribadi.

Tersangka yang menjadi Perbekel Desa Baha selama menjabat dua periode ini, tidak memberikan kewenangan membawa buku rekening dana APBDes itu kepada bendahara desa atau yang berwenang di desa itu.

Penggunaan dana APBDes yang digunakan tersangka, dicatatkan sebagai Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) fiktif. Akibat perbuatan tersangka ini, mengakibatkan sejumlah kegiatan desa tidak dapat terealisasi, karena dananya telah digunakan tersangka.

Kegiatan desa yang tersendat yakni, pembangunan Balai Subak Lepud, pengadaan perlengkapan museum Subak Lepud, pembelian mobil operasional kantor, kegiatan penyuluhan hukum LPM dan kegiatan penanaman pohon kamboja.

Tuntutan pemilik sabu

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum di Kejari Denpasar juga menuntut terdakwa Agus Junaidi (22) yang kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 48,72 gram dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Gde Ginarsa, di PN Denpasar, jaksa menilai perbuatan terdakwa bersalah melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I melebihi lima gram.

"Terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, sehingga dituntut 13 tahun penjara," kata JPU.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa menurut jaksa, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan narkoba.

Mendengar tuntutan JPU itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha menyatakan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki sering melakukan transaksi narkoba di Wilayah Denpasar Barat.

Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap ciri-ciri terdakwa, dimana pada 23 Mei 2018, petugas menggerebek kamar kos terdakwa di Jalan Pulau Serangan, Gang 7, Denpasar Selatan memiliki delapan paket sabu-sabu di dalam bungkus mie instans yang diletakkan di bawah tempat tidurnya.

Barang bukti delapan paket sabu-sabu itu saat ditimbang beratnya berbeda-beda dengan kode A sebesar 8,41 gram netto, kode B seberat 24,86 gram, kode C (9,03 gram), kode D seberat 9,03 gram, kode E (0,38 gram), dan kode F (0,21 gram).

Selanjutnya, kode G (O,21 gram), kode H (sepuluh butir tablet ekstasi dengan berat 2,79 gram netto) dan kode I (sepuluh butir pil merah muda dengan berat 2,80 gram netto).

Akhirnya, terdakwa digiring petugas ke kantor polisi dan mengakui barang tersebut didapat dari Mang Tedy dengan cara mengambil tempelan. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018