Badung (Antaranews Bali) - Sebanyak 53 orang Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) perwakilan sejumlah OPD Pemkab Badung, Bali, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Publik tahun 2018.
     
"Kagiatan ini kami gelar dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, saat membuka kegiatan itu, di Mangupura, Badung, Senin.
     
Sekda Adi Arnawa mengatakan, keterbukaan informasi publik penting dilakukan untuk mewujudkam tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. 
     
“Kami menyambut baik langkah ini. Saya harap melalui kegiatan Bimtek Pengelolaan Informasi Publik ini para peserta dapat memahami tentang keterbukaan informasi publik seperti apa yang harus dipublikasikan dan mana yang harus dijaga," ujarnya.
     
Ia menambahkan, melalui kegiatan yang diselenggarakan Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung itu dapat menjadi dasar bahwa PPID harus mampu menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
     
Kepala BKPSDM Badung, I Gede Wijaya menjelaskan, kegiatan Bimtek tersebut diharapkan dapat membangun persepsi bersama khususnya bagi para pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan amanat undang-undang tentang keterbukaan informasi publik. 
     
"Jadi peserta setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan dapat dapat memahami tata cara pelayanan dan pengelolaan informasi publik yang ideal menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang kerbukaan informasi publik," ujarnya.
     
Sementara, peserta yang mengikuti bimtek Pengelolaan Informasi Publik yang digelar hingga Kamis (30/8) mendatang tersebut merupakan Pejabat Administrasi (Esselon III atau IV) yang bertugas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemkab Badung. 

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018