Denpasar (Antaranews Bali) - Ribuan warga Bali menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD dan Kantor Pemerintah Provinsi untuk menyampaikan sikap mereka menolak reklamasi Teluk Benoa dan mendesak pembatalan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.

"Hari ini merupakan hari terakhir berlakunya izin lokasi yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, izin lokasi ini akan menjadi penilaian dasar kepada investor apakah berjalan atau tidak penyusunan analisis dampak lingkungan," kata Koordinator Umum Forum Rakyat Bali (Forbali) Tolak Reklamasi, I Wayan Gendo Suardana, di Denpasar, Sabtu.

Ia menegaskan, apabila penyusunan dan penilaian analisis dampak lingkungan (Amdal) terkait reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan PT TWBI belum lolos dan izin lokasinya habis, maka secara otomatis proyek itu batal.

"Jadi poin aksi tolak reklamasi hari ini, kami masyarakat Bali berharap Amdal tidak diloloskan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya," ujarnya.

Ia berharap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak menerbitkan izin lingkungan hingga tengah malam nanti.

"Sehingga jika tidak ada izin lingkungan, maka proyek reklamasi Teluk Benoa ini sudah dipastikan batal. Saya berharap masyarakat Bali menang dan reklamasi dibatalkan," katanya.

Dalam aksi damai di depan Kantor Gubernur Bali, warga Pulau Dewata memberikan dua piagam penghargaan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika karena menjadi gubernur yang selama lima tahun tegar didemo warga yang menolak reklamasi Teluk Benoa dan mengabaikan aspirasi rakyat.

"Jadi kami memberikan penghargaan agar menjadi pelajaran bagi gubernur berikutnya (I Wayan Koster dan Tjok Oka Artha Ardana Sukawati) supaya tidak mengabaikan aspirasi rakyat," ujarnya.

Sementara Perwakilan Basis Bali Tolak Reklamasi (BTR) Sidakarya, Made Swardana, dalam orasinya secara tegas menolak reklamasi dan mendesak membatalkan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 sebagaimana tuntutan perwakilan warga dari Kesiman, Karangasem, BTR Klungkung dan yang lainnya.

"Kita semua hadir di sini sudah tentu memiliki semangat yang sama, menolak reklamasi, karena sudah lima tahun kita bergerak dan menyuarakan hal ini, baik itu dari gerakan pemuda hingga desa adat," ujarnya.

Gendo lantas menjelaskan respons pemerintah terhadap BTR.

Ia menuturkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika menerbitkan SK 2138/02-C/HK/2012 tentang pemberian izin dan hak pemanfaatan maupun pengembangan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa oleh PT TWBI.

Kemudian, pada 31 Juli 2013, Forum Rakyat Bali (Forbali) Tolak Reklamasi, melakukan advokasi dan kampanye penolakan melalui aksi ke DPRD Bali.

Pada 16 Agustus 2013 Gubernur Bali Made Mangku Pastika mencabut SK 2138/02-C/HK/2012 dan menerbitkan SK 1727/01-B/HK/2013 tentang izin studi kelayakan rencana pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa.

Tidak hanya itu, pada 25 Agustus 2014, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan izin lokasi reklamasi 445/MEN-KP/VIII/2014 kepada PT TWBI sebagai perubahan atas izin lokasi reklamasi 383/MEN-KP/VIII/2014 yang sebelumnya diterbitkan pada 8 Juli 2014. (WDY)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018