Singaraja (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali, menggelar evaluasi dengar pendapat terkait permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta, di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Senin.

Evaluasi dengar pendapat terkait permohonan izin yang diajukan PT Radio Nuansa Giri FM yang berlokasi di Desa Wana Giri itu, dihadiri jajaran KPID Bali, Persatuan Radio Swasta Nasional Indonesia (PRSNI) Bali, dan anggota Komisi A DPRD Buleleng Ketut Susila.

Selain itu tampak juga hadir Drs Made Suweca dari Kominfo, Ketua Majelis Desa Pakraman Buleleng Made Rimbawa, Ketua PHDI Made Wilasa, serta kalangan birokrat, swasta dan tokoh masyarakat.

Ketua KPID Bali Drh Komang Suarsana MMa mengatakan, proses perizinan terkait dunia penyiaran dilakukan secara terbuka dan transparan. Karena, kata dia, permohonan untuk mendapatkan izin itu, harus melibatkan publik.

"Jangan sampai ada lembaga penyiaran yang sudah keluar izinnya, baik itu lembaga penyiaran TV maupun radio, kehadirannya kemudian menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya tidak ingin lembaga penyiaran yang sudah berdiri menimbulkan polemik di masyarakat, apa itu menyangkut lingkungannya maupun  program acaranya, termasuk materi siarannya.

Sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran, kata Komang Suarsana, tugas lembaga penyiaran adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik informasi, berita maupun pendidikan, hiburan yang sehat, pelestari budaya dan perekat bangsa.

"Jika ada pelanggaran berat, maka KPID Bali tidak akan ragu-ragu untuk mencabut izin lembaga penyiaran ini. Namun sebelumnya  terlebih dahulu dilakukan pembinaan," ucapnya.

Untuk mendapatkan izin operasional, sebuah lembaga penyiaran publik, kata Ketua KPID Bali, tidaklah mudah, memerlukan proses. Setelah persyaratan dilengkapi melalui uji publik, baru KPID memberikan rekomendasi kelayakan.

Setelah mendapatkan rekomendasi dari KPID, kemudian digodog melalui forum rapat bersama, dan jika sudah sepakat, baru turun izin.

Selama enam bulan dalam tahap uji coba, selanjutnya baru dikeluarkan izin penyiaran tetap untuk beroperasi selama lima tahun.

Ketua KPID Bali Komang Suarsana membenarkan adanya sejumlah radio swasta yang tidak memiliki izin, tapi melakukan siaran. "Ada juga yang belum turun izinnya, dalam arti masih proses," katanya.

Selain itu, kata dia, ada juga yang sudah mati izinnya, namun tidak melakukan perpanjangan. Lainnya, ada lembaga penyiaran yang memang belum pernah mengajukan izin operasional, tapi telah siaran. "Ini yang akan ditindak," ungkapnya.

Untuk menertibkan lembaga penyiaran di Pulau Dewata yang kini sudah mencapai 72 unit, KPID Bali akan menurunkan tim monitor yang terdiri atas unsur KPID, kejaksaaan, kepolisian, perhubungan, kominfo dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Secara umum, menurut Ketua KPID Bali, etika penyiaran dari lembaga penyiaran publik di Bali sudah cukup baik, namun pihaknya selalu menganjurkan agar LPP itu tetap mengacu pada Pedoman Prilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS).(**)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011