Denpasar (Antaranews Bali) - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya menyatakan pihaknya akan terus menelusuri tanah aset pemerintah provinsi yang berada di kawasan Hotel Bali Hyatt Sanur.
"Kami sudah turun ke lapangan untuk kembali meninjau lokasi kawasan hotel tersebut guna memastikan keberadaan aset pemerintah provinsi. Kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengetahui aset tersebut. Memang dari kenyataannya batas-batas aset tanah pemprov tak kelihatan lagi, karena sudah disatukan ke dalam satu kawasan," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan dari penelusuran dan pengamatan di lapangan bersama instansi terkait, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, Kanwil BPN dan Satpol PP Bali pada Senin (13/8), aset tanah Provinsi Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt sudah jadi satu sertifikat ke dalam 14 hektare tersebut.
Namun, menurut data, kata dia, dari luas kawasan Hotel Bali Hyatt yang dikelola PT Wynncor Bali seluas 14 hektare tersebut, terdapat tanah aset Pemprov Bali seluas 2,5 hektare. Karena itu, pihaknya minta kepada BPN mengungkap tanah aset pada DN 71 dan DN 72.
"Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan BPN agar mengungkap keberadaan tanah tersebut secara transparan, karena tanah tersebut adalah milik dari rakyat juga," ujar politikus PDIP asal Kabupaten Badung.
Tama Tenaya mengatakan koordinasi dengan BPN diharapkan data-data mengenai aset tersebut dibongkar secara transparan, karena kuncinya juga ada di BPN.
Ia juga mengatakan pihak DPRD Bali juga akan mengkaji lagi mengenai dokumen yang diberikan kepada PT Wynncor Bali hak pengelolaan lahan (HPL), serta surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang isinya bukan merupakan pelepasan hak.
"Bahwa dalam surat tersebut menyatakan tanah Pemerintah Provinsi Bali itu tidak masuk dalam aset aktiva dan pasiva dalam neraca APBD Bali, bukan melepasan hak," katanya pula. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami sudah turun ke lapangan untuk kembali meninjau lokasi kawasan hotel tersebut guna memastikan keberadaan aset pemerintah provinsi. Kami akan terus berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional untuk mengetahui aset tersebut. Memang dari kenyataannya batas-batas aset tanah pemprov tak kelihatan lagi, karena sudah disatukan ke dalam satu kawasan," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan dari penelusuran dan pengamatan di lapangan bersama instansi terkait, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali, Kanwil BPN dan Satpol PP Bali pada Senin (13/8), aset tanah Provinsi Bali di kawasan Hotel Bali Hyatt sudah jadi satu sertifikat ke dalam 14 hektare tersebut.
Namun, menurut data, kata dia, dari luas kawasan Hotel Bali Hyatt yang dikelola PT Wynncor Bali seluas 14 hektare tersebut, terdapat tanah aset Pemprov Bali seluas 2,5 hektare. Karena itu, pihaknya minta kepada BPN mengungkap tanah aset pada DN 71 dan DN 72.
"Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan BPN agar mengungkap keberadaan tanah tersebut secara transparan, karena tanah tersebut adalah milik dari rakyat juga," ujar politikus PDIP asal Kabupaten Badung.
Tama Tenaya mengatakan koordinasi dengan BPN diharapkan data-data mengenai aset tersebut dibongkar secara transparan, karena kuncinya juga ada di BPN.
Ia juga mengatakan pihak DPRD Bali juga akan mengkaji lagi mengenai dokumen yang diberikan kepada PT Wynncor Bali hak pengelolaan lahan (HPL), serta surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang isinya bukan merupakan pelepasan hak.
"Bahwa dalam surat tersebut menyatakan tanah Pemerintah Provinsi Bali itu tidak masuk dalam aset aktiva dan pasiva dalam neraca APBD Bali, bukan melepasan hak," katanya pula. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018