Denpasar (Antaranews Bali) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Bali, Made Muliawan Arya, mendesak pemerintah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bali untuk mendirikan lembaga atau yayasan rehabilitasi bagi pengguna narkoba pada seluruh kabupaten/kota.

"Pandangan saya, 70 persen korban narkoba adalah pemakai dan saya berkeyakinan dari hati nurani mereka itu sebenarnya ingin berhenti dari ketergantungan itu, namun banyak hal menjadi pertimbangannya, seperti dianggap aib dan sebagainya," katanya di Denpasar, Senin.

Oleh karena itu, peran dari petugas pada yayasan rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba itu perlu mendapat dukungan, karena mereka juga sangat membantu pemerintah dalam penanggulangan narkoba.

"Proses hukum bagi pengguna narkoba yang selama ini dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) itu tidak menjamin sebagai efek jera untuk tidak mengulangi lagi," katanya.

Oleh karena itu, lembaga rehabilitasi menjadi sangat mendesar agar warga terhindar dari bahaya narkoba.

Dalam kaitan lembaga rehabilitasi penyalahgunaan narkoba itu, ia mengapresiasi keberadaan "Yayasan Anargya" yang menangani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

"Saya mengapreasi adanya yayasan yang beralamat di Kerta Dalem, Sidarkarya, Kecamatan Denpasar Selatan tersebut dalam menangani penyalahgunaan narkoba," katanya.

Saat ini, yayasan itu menangani terdakwa asing asal Australia yang divonis hakim untuk menjalani rehabilitasi selama 17 bulan.

Secara berkelanjutan, yayasan itu menangani rehabilitasi terhadap WNA bernama Isaac.

"Yayasan itu membantu Isaac menjadi lebih bugar dan percaya diri, meski baru empat bulan menjalani rehabilitasi pada yayasan itu sejak 11 April lalu," katanya. (ed)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018