Denpasar (Antaranews Bali) - Jaksa Penuntut Umum menuntut selama 15 tahun penjara kepada terdakwa Arinta Pratiwi (27) karena terlibat penyelundupan sabu-sabu dari Thailand ke Bali dengan menyembunyikan barang terlarang itu di dalam lubang anus.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim? IGN Putra Atmaja, di PN Denpasar, Selasa, Jaksa Ni Made Karmiyanti mentatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa melakukan pemufakatan jahat melawan hukum mengimpor atau menayalurkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata jaksa.
Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara.
Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan setinggi itu karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dapat merusak moral generasi muda.
Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan dan menyesali perbuantannya. Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dody Arta Kariawan langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan.
"Pada dasarnya saya sependapat dengan pasal yang dialamatkan kepada terdakwa. Namun mengenai lamanya hukuman yang dituntut JPU, saya menilai terlalu berat, dengan alasan dalam perkara ini terdakwa dipaksa oleh Suhardi (terdakwa dalam berkas terpisah). Untuk itu, mohon kiranya majelis hakim meringankan hukuman bagi terdakwa," ujar Dodi.
Hal yang sama juga disampaikan terdakwa. Dia menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah menjerumuskan dalam lingkaran hitam peredaran narkotika.
"Saya menyesal, Yang Mulia, saat ini saya juga jauh dari orang tua," ujar terdakwa.
Dalam kasus ini, kekasih terdakwa bernama Suhardi juga sudah dituntut selama 15 tahun penjara dalam sidang sebelumnya. Sedangkan warga negara Malaysia yang bernama Amirul Afiq bin Yazzed yang juga melakukan pemufakatan jahat dalam kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi yang meringankan.
Dalam dakwaan secara terpisah, terdakwa bersama dua orang rekannya berangkat dari Thailand menuju Bali dengan pesawat Thai Air Asia FD-396.
Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Saat itu petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik ketiganya yang mencurigakan, seperti orang gelisah.
Petugas pun melakukan prosedur pemeriksaan mesin x-ray atas barang-barang bawaan terdakwa. Saat ditanyakan oleh petugas barang yang dibawa, baik Pratiwi maupun Suhardi serta Yazzed mengaku membawa sabu-sabu yang dimasukan ke anusnya.
Masing-masing mereka menyimpan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukan ke anus dengan total berat 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim? IGN Putra Atmaja, di PN Denpasar, Selasa, Jaksa Ni Made Karmiyanti mentatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa melakukan pemufakatan jahat melawan hukum mengimpor atau menayalurkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram," kata jaksa.
Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan penjara.
Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan setinggi itu karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dapat merusak moral generasi muda.
Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit memberikan keterangan dan menyesali perbuantannya. Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Dody Arta Kariawan langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi secara lisan.
"Pada dasarnya saya sependapat dengan pasal yang dialamatkan kepada terdakwa. Namun mengenai lamanya hukuman yang dituntut JPU, saya menilai terlalu berat, dengan alasan dalam perkara ini terdakwa dipaksa oleh Suhardi (terdakwa dalam berkas terpisah). Untuk itu, mohon kiranya majelis hakim meringankan hukuman bagi terdakwa," ujar Dodi.
Hal yang sama juga disampaikan terdakwa. Dia menyampaikan penyesalan atas perbuatan yang telah menjerumuskan dalam lingkaran hitam peredaran narkotika.
"Saya menyesal, Yang Mulia, saat ini saya juga jauh dari orang tua," ujar terdakwa.
Dalam kasus ini, kekasih terdakwa bernama Suhardi juga sudah dituntut selama 15 tahun penjara dalam sidang sebelumnya. Sedangkan warga negara Malaysia yang bernama Amirul Afiq bin Yazzed yang juga melakukan pemufakatan jahat dalam kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi yang meringankan.
Dalam dakwaan secara terpisah, terdakwa bersama dua orang rekannya berangkat dari Thailand menuju Bali dengan pesawat Thai Air Asia FD-396.
Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada 11 Maret 2018, mereka menuju terminal kedatangan dan ke Pos Pemeriksaan Bea dan Cukai. Saat itu petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik ketiganya yang mencurigakan, seperti orang gelisah.
Petugas pun melakukan prosedur pemeriksaan mesin x-ray atas barang-barang bawaan terdakwa. Saat ditanyakan oleh petugas barang yang dibawa, baik Pratiwi maupun Suhardi serta Yazzed mengaku membawa sabu-sabu yang dimasukan ke anusnya.
Masing-masing mereka menyimpan 4 bungkus sabu-sabu yang dimasukan ke anus dengan total berat 165,57 gram brutto atau 162,85 gram netto. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018