Denpasar (Antaranews Bali) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat di Bali mengadukan apabila menemukan lembaga yang menawarkan investasi dengan iming-iming bunga atau imbalan tinggi karena penyimpangan itu merupakan salah satu ciri dan modus operasi yang dilakukan entitas ilegal. 

"Kegiatan itu mencari anggota melalui 'MLM' dan diberi imbal balik besar, bisa sampai 30 persen sebulan," kata Kepala OJK Regional Bali dan Nusa Tenggara Hizbullah menanggapi temuan OJK terkait keberadaan koperasi ilegal di Bali, Kamis. 

Ia mendorong masyarakat mengadukan temuan itu kepada Satgas Waspada Investasi melalui kantor Regional OJK Bali dan Nusa Tenggara di Jalan Diponegoro Denpasar, untuk ditindaklanjuti. 

Menurut Hizbullah, selama ini tidak banyak masyarakat mengadukan temuan tersebut kepada instansi berwajib termasuk salah satunya kepada Satgas Waspada Investasi. Padahal keterangan dapat digali lebih banyak jika masyarakat melaporkan indikasi mencurigakan dari koperasi ysng beroperasi menyimpang. 

Sebelumnya pada Juli lalu, OJK kembali menemukan satu lembaga berbentuk koperasi di Bali bernama Koperasi Indonesia Bersatu atau Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara yang dipantau dan diidentifikasi oleh Satgas Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi menyebutkan kegiatan koperasi itu melakukan penjualan sembako secara "multi level marketing" ilegal.

Hizbullah menyebutkan koperasi yang berada di Batubulan Gianyar itu sudah dipanggil Satgas Waspada Investasi bersama dengan 19 entitas lainnya untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan. 

"Izinnya dari Jakarta bukan dari koperasi di Bali. Makanya Dinas Koperasi belum tahu ada informasi mengenai itu," ucapnya. 

Apabila entitas yang menjalankan operasi tanpa izin, lanjut dia, maka OJK tidak dapat mengawasi lembaga itu sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. (ed)

Pewarta: Dewa Wiguna

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018