Kuta (Antaranews Bali) - Tersangka Nunu Ahmad Matin (28) dan Yulia Fahrani (25) yang menerima sabu-sabu impor seberat 971 gram dari Thailand ditangkap petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Bandara Internasional Ngurah Rai bersama Polda Bali.

"Pasangan suami istri ini ditangkap petugas Bea Cukai setelah melakukan 'controlled delivery' bersama anggota Ditresnarkoba Polda Bali, terkait adanya kiriman barang dari Thailand menuju Bali yang beratnya hampir satu kilo itu," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT, Syarif Hidayat di Kantor Bea Cukai, Kuta, Bali, Rabu.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini, petugas mencurigai adanya paket kiriman 27 buah tas wanita dengan nomor HAWB/CN 4156971151 dari Thailand menuju Pulau Bali yang diduga di dalamnya berisi narkoba setelah dilakukan pemeriksaan x-ray terhadap barang itu yang ditujukan kepada seseorang bernama Lia.

Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan terkait penemuan narkoba di dalam pegangan tas wanita itu dengan bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk melakukan pemantauan kepada penerima barang terlarang itu.

Saat paket dibawa ke rumah kedua tersangka di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pasangan yang telah menikah sirih itu.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap paket kiriman 27 tas wanita tersebut yang ternyata di dalamnya berisi narkoba berbentuk kristal bening.

"Modus impor barang terlarang yang dilakukan kedua tersangka ini cukup unik, karena memasukkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam pegangan tas wanita dan menurut pengakuan kedua tersangka, bahwa mereka baru pertama kali melakukan transaksi barang terlarang ini dari Thailand," kata Syarif.

Ia menambahkan, dari hasil pengujian barang bukti di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya diketahui, 971 gram kristal bening tersebut diketahui mengandung sediaan narkotika jenis sabu-sabu atau metamphetamin HCL.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapati 13 butir pil inex dengan kode G1 sampai dengan G8 dengan berat total 53,79 gram brutto. Barang bukti dan tersangka dari penindakan selanjutnya dibawa Kepolisian Daerah Bali.

"Saya mengapresiasi semua pihak karena terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam upaya pencegahan penyelundupan narkotika ini," katanya, didampingi Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko. (ed)

Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018