Denpasar (Antaranews Bali) - Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, siap memberikan pendampingan dan mengawal program strategis pemerintah Kota Denpasar dalam bidang pembangunan, guna meningkatkan serapan APBD daerah setempat lebih tepat sasaran dan tepat guna, tanpa adanya pemasalahan hukum dikemudian hari.
"Kegiatan pengawalan dan pengamanan (Walpam) ini merupakan program TP4D Kejaksaan, agar pemerintah kota tidak takut lagi mengelola dan menjalankan keuangan daerahnya," kata Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Agus Sastrawan saat dihubungi di Denpasar, Sabtu.
Hal ini menjadi perhatian Kejaksaan, karena selama ini banyak pimpinan daerah takut mengambil kebijakan dalam penggunaan anggaran daerah, sehingga APBD tidak dapat digunakan secara optimal, sehingga pembangunan infrastruktur menjadi tersendat.
Mengingat keinginan pemerintah pusat agar seluruh pembangunan infrastruktur di daerah dapat berjalan dengan baik, Presiden Joko Widodo mengambil sikap melakukan pertemuan di Istana Bogor beberapa waktu lalu dengan Kajati, Kapolda dan pemerintah daerah diseluruh Indonesia, guna mencari solusi bagaimana program pembangunan daerah ini dapat berjalan optimal dan kepala daerah tidak takut terjerat hukum saat melakukan penggunaan APBD untuk program pembangunan.
Dari Kejaksaan memiliki solusi dengan terlibat dalam pengawalan dan mendampingi setiap kebijakan program pembangunan yang diambil pemerintah daerah. Namun, tetap berpedoman pada standar operasional prosedur yang ada.
"Dengan adanya SOP, jangan sampai dikemudian hari kepala daerah tidak takut untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya masing-masing, sehingga tujuan kita mengawal dan mengamankan setiap proyek yang dimohonkan pendampingan kepada kejaksaan, guna mewujudkan pembangunan yang tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat guna," ujarnya.
Agus Sastrawan mengatakan sudah ada 16 dinas dari Pemerintah Kota Denpasar sudah memohon pendampingan kepada Kejari Denpasar khususnya Walpam maupun pendampingan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun).
Selama ini yang sudah mengajukan pendampingan Walpam diantaranya Dinas PUPR Denpasar, PD Pasar Badung, Balai Budaya Denpasar, Disperindag Kota Denpasar untuk pembangunan Pasar Kerta Waringin di Desa Penatih dan DPRD Kota Denpasar terkait mebeler dan pakaian dinas.
"Jadi kami baru mendapat permohonan dari 16 Dinas untuk Walpam yang diajukan ke TP4D dari Kejari Denpasar," katanya.
Tujuan lain dibuatnya program Walpam ini, kata Agus Sastrawan, agar kepala daerah tidak takut mengambil kebijakan dalam penggunaan anggaran pelaksanaan pembangunan daerah dan termasuk infrastruktur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kegiatan pengawalan dan pengamanan (Walpam) ini merupakan program TP4D Kejaksaan, agar pemerintah kota tidak takut lagi mengelola dan menjalankan keuangan daerahnya," kata Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Agus Sastrawan saat dihubungi di Denpasar, Sabtu.
Hal ini menjadi perhatian Kejaksaan, karena selama ini banyak pimpinan daerah takut mengambil kebijakan dalam penggunaan anggaran daerah, sehingga APBD tidak dapat digunakan secara optimal, sehingga pembangunan infrastruktur menjadi tersendat.
Mengingat keinginan pemerintah pusat agar seluruh pembangunan infrastruktur di daerah dapat berjalan dengan baik, Presiden Joko Widodo mengambil sikap melakukan pertemuan di Istana Bogor beberapa waktu lalu dengan Kajati, Kapolda dan pemerintah daerah diseluruh Indonesia, guna mencari solusi bagaimana program pembangunan daerah ini dapat berjalan optimal dan kepala daerah tidak takut terjerat hukum saat melakukan penggunaan APBD untuk program pembangunan.
Dari Kejaksaan memiliki solusi dengan terlibat dalam pengawalan dan mendampingi setiap kebijakan program pembangunan yang diambil pemerintah daerah. Namun, tetap berpedoman pada standar operasional prosedur yang ada.
"Dengan adanya SOP, jangan sampai dikemudian hari kepala daerah tidak takut untuk melaksanakan pembangunan di daerahnya masing-masing, sehingga tujuan kita mengawal dan mengamankan setiap proyek yang dimohonkan pendampingan kepada kejaksaan, guna mewujudkan pembangunan yang tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat guna," ujarnya.
Agus Sastrawan mengatakan sudah ada 16 dinas dari Pemerintah Kota Denpasar sudah memohon pendampingan kepada Kejari Denpasar khususnya Walpam maupun pendampingan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara(Datun).
Selama ini yang sudah mengajukan pendampingan Walpam diantaranya Dinas PUPR Denpasar, PD Pasar Badung, Balai Budaya Denpasar, Disperindag Kota Denpasar untuk pembangunan Pasar Kerta Waringin di Desa Penatih dan DPRD Kota Denpasar terkait mebeler dan pakaian dinas.
"Jadi kami baru mendapat permohonan dari 16 Dinas untuk Walpam yang diajukan ke TP4D dari Kejari Denpasar," katanya.
Tujuan lain dibuatnya program Walpam ini, kata Agus Sastrawan, agar kepala daerah tidak takut mengambil kebijakan dalam penggunaan anggaran pelaksanaan pembangunan daerah dan termasuk infrastruktur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018