Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Moreno Basel (34) yang kedapatan memiliki, menyimpan serta mengimpor narkoba golongan IV jenis minetazepam (happy five) sebanyak enam butir dari Malaysia ke Bali, dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider empat bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam pembacaan amar tuntutan di PN Denpasar, Kamis, menyatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 61 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika yang terlampir dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2017.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan atau membawa psikotropika sehingga dituntut hukuman satu tahun penjara," ujar JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wayan Kawisada itu.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah Indonesia yang gencar-gencarnya memberantas segala peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Edward Pangkahila mengajukan pembelaan secara lisan, yang intinya memohon agar terdakwa diberikan hukuman seringan-ringannya.

"Mohon majelis hakim memberikan hukuman

Penangkapan terdakwa bermula dari penangkapan petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2 Februari 2018, 22.20 Wita menerima kedatangan dan memeriksan sejumlah yang tiba menggunakan pesawat Malindo Air OD 157 rute Kuala Lumpur, Malaysia menuju Bali.

Petugas yang melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan x-ray dan barang bawaannya, langsung menggiring terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dirungan pemeriksaan Bea dan Cukai.

Saat dilakukan pemeriksaan tas punggu berwarna hitam milik terdakwa, petugas mendapati pecahan obat berwarna merah muda (narkoba golongan IV jenis minetazepam atau `happy five`) yang telah terbungkus kemasan.

Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti narkoba golongan IV jenis minetazepam (happy five) sehingga beratnya mencapai 0,28 gram. Selanjutnya, petugas memeriksa badan terdakwa dan ditemukan enam butir pil berwarna merah jenis "happy five" yang disimpan di dalam kantung kecil bagian kanan celana panjang miliknya.

Saat diintrogasi petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari temannya Izanee pada saat menghadiri undangan "disk jokey" di Bangsar Jiro, Kuala Lumpur, Malaysia pada 1 Februari 2018.

Setelah dilakukan pemeriksaan itu, petugas BC Ngurah Rai Bali langsung menggiring terdakwa dan barang bukti ke Polda Bali pada 3 Februari 2018 pukul 12.00 Wita untuk dilakukan pemerisakaan lebih lanjut. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018