Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali menginstruksikan jajarannya menempatkan dua petugas di setiap KPU kabupaten/kota, untuk mengawasi tahapan pendaftaran bakal calon legislatif oleh partai politik peserta Pemilu 2019.

"Kami sudah instruksikan agar menyiagakan dua orang di KPU kabupaten/kota. Ada atau tidak ada parpol yang mendaftarkan calegnya, tetap harus siaga dan melaporkan hasilnya," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia, di Denpasar, Rabu.

Untuk masa pendaftaran dari 4-16 Juli, dua pengawas tersebut disiagakan dari pukul 08.00-16.00 Wita. Sementara pada 17 Juli yang merupakan hari terakhir pendaftaran, mereka harus siaga dari pukul 08.00-24.00 Wita.

"Ada atau tidak parpol yang mendaftar, tetap harus dilaporkan karena kami punya alat kerja berupa laporan pendaftaran cepat. Hari itu selesai, maka laporan bergerak ke Bawaslu RI," ujar Rudia.

Demikian juga untuk di KPU Provinsi Bali, lanjut dia, juga sudah disiagakan tim yang turut memantau atau mengawasi pendaftaran caleg tersebut. 

Pihaknya melihat potensi kerawanan dalam tahapan pendaftaran ini dari sisi sejumlah syarat calon yang harus dipenuhi, seperti ijazah, keterangan sehat jasmani dan rohani calon, dan sebagainya.

"Apalagi, di luar Bali, sudah ditemukan kasus ada calon yang mendapatkan surat keterangan jasmani dan rohani dengan memakai joki. Calon bersangkutan tidak hadir, tetapi menyuruh orang lain untuk mendapatkan surat keterangan tersebut," ucap Rudia.

Seandainya di Bali sampai ditemukan kasus serupa, maka Bawaslu Bali akan merekomendasikan untuk dilakukan tes ulang. Hal tersebut, sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI. Oleh karena itu, Bawaslu Bali mendorong partisipasi masyarakat untuk turut memerhatikan calon-calon yang diajukan partai politik.

"Kalau ada temuan informasi yang menyangkut ijazah calon, misalnya tidak pernah sekolah, tetapi punya ijazah, silakan laporkan kepada Bawaslu karena hal itu bagian dari dokumen yang tidak sah," ucapnya.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bali Kadek Wirati mengatakan, sejak dibuka masa pendaftaran caleg oleh parpol dari 4 Juli lalu, sampai saat ini belum ada satupun yang mendaftar. (ed)      

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018