Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali meminta partai politik di daerah itu untuk segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya dan tidak justru menunggu pada hari terakhir.
"Kami minta jajaran pengurus parpol segera berkoordinasi dengan kami dan dapat melakukan pendaftaran lebih awal, sehingga tidak menumpuk di hari terakhir," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Jumat.
Meskipun masa pendaftaran bakal caleg dari parpol sudah dibuka sejak 4 Juli lalu, namun hingga Jumat (13/7), hanya satu parpol yakni Partai Perindo yang mendaftar ke KPU Bali.
Raka Sandi meminta parpol tidak menunggu pendaftaran di hari terakhir agar pihaknya mempunyai cukup waktu untuk menerima pendaftaran dengan baik, memfasilitasi, dan mengoordinasikan hal-hal terkait.
"Selain itu, parpol juga masih punya kesempatan untuk melakukan perbaikan jika ada dokumen syarat pencalonan yang disampaikan masih ada kekurangan atau kesalahan," ucapnya.
Menurut dia, kalau mendaftar pada hari terakhir, dan masih ada hal prinsip yang belum terpenuhi, tentunya KPU Bali tidak dapat menerima pendaftaran dari parpol bersangkutan.
"Berdasarkan media komunikasi yang kami bangun, sampai hari ini baru satu partai yakni Perindo yang mengonfirmasi dan hadir langsung hari ini," kata Raka Sandi.
Sedangkan dari parpol lainnya belum ada, padahal 17 Juli mendatang merupakan hari terakhir pendaftaran. "Oleh karena itu, kami mengharapkan parpol yang lain segera menginformasikan pada kami," ucapnya. (ed)
KPU Bali: segera daftarkan caleg
Jumat, 13 Juli 2018 16:45 WIB