Jakarta (Antaranews Bali) - Tersangka DS alias Mister Cakil (18), pelaku peretasan situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui ulahnya itu terdorong rasa iseng dan caranya juga dipelajari secara otodidak dari media sosial (medsos), Facebook (FB), karena ia terancam dengan UU ITE.

"Modusnya adalah dia melakukan illegal access ke situs Bawaslu dengan tujuan motif hanya iseng-iseng," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin di Gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Asep mengatakan, berdasarkan pengakuan DS, DS belajar meretas secara otodidak dengan bergabung di Grup Facebook yang beranggotakan para pembajak situs. "Dia belajar secara otodidak, mendapatkan pengetahuan dari Facebook," katanya.

DS memulai aktivitas peretasan sejak 2016. Sebelum meretas situs Bawaslu, tersangka telah meretas beberapa situs pemda yakni situs DPRD Banten dan situs Dinas Pedesaan di Banten.

Tak hanya situs lokal dan nasional, pelaku juga meretas situs-situs internasional. Peretasan dilakukan dengan mengubah tampilan situs saja tanpa merusak sistem situs.

Asep berujar, menurut DS, sistem keamanan situs pemerintah sangat lemah. DS ditangkap polisi di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 30 Juni 2018.
Dari tangan DS, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah handphone, beberapa sim card dan satu buat memory card.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3) dan atau pasal 48 ayat (1) Jo pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 49 Jo pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 50 Jo pasal 22 huruf b UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. (WDY)

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018