Denpasar (Antaranews Bali) - Sebanyak 34 pengelola koperasi menjalani uji kompetensi dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar bersamaan dengan pendidikan dan pelatihan untuk pengelola koperasi di kota setempat.

"Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) serta uji kompetensi merupakan kegiatan implementasi Denpasar sebagai kota kompeten yang bertujuan untuk menciptakan pengelola koperasi yang tersertifikasi," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Denpasar I Made Erwin Suryadarma Sena di Denpasar, Senin.

Ia mengatakan bahwa secara umum koperasi di Kota Denpasar telah menunjukkan perkembangan yang baik. Kendati demikian, katanya, pesatnya persaingan global harus disikapi bersama sebagai suatu tantangan untuk tetap introspeksi dalam pengelolaan koperasi.

Hal tersebut, katanya, dapat diwujudkan dengan meningkatkan kompetensi, pengelolaan yang profesional, memperbesar skala usaha, meningkatkan kerja sama kemitraan antarkoperasi, serta memanfaatkan kemajuan teknologi sebagai upaya pegembangan koperasi.

"Era persaingan global kian ketat, sehingga kita harus tetap berinovasi dalam meningkatkan profesionalisme. Salah satunya dapat diwujudkan dengan sertifikasi yang menjadi bukti bahwa seorang pengurus koperasi telah kompeten di bidangnya," ujar mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkot Denpasar itu.

Erwin Suryadarma Sena berharap, dengan diklat dan uji kompetensi tersebut, setiap insan pengelola koperasi mampu tersertifikasi dengan baik sehingga dalam pelaksanaanya dapat mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, produktif, dan kompeten.

"Dari seluruh elemen koperasi mulai dari pengelola, Diskop UMKM Kota Denpasar, serta Dekopinda Kota Denpasar untuk bersama-sama saling berkoordinasi dalam mendukung kemajuan dan memecahkan masalah koperasi di Kota Denpasar sebagai upaya menciptakan ekonomi kerakyatan yang bermuara pada kesejahteraan," ujarnya.

Hingga saat ini, di Kota Denpasar terdapat sedikitnya 336 pengelola koperasi yang telah mengantongi sertifikasi kompetensi.

Ketua Panitia Diklat dan Uji Kompertensi yang juga Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar Anom Prasetya mengatakan setiap pengelola koperasi wajib memiliki sertifikasi, khususnya yang menangani akuntansi serta pengelola koperasi simpan pinjam ataupun unit simpan pinjam memiliki kemampuan serta kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan pencatatan pembukuan serta dalam mengelola koperasi secara professional dan akuntabel.

Anom Prasetya mengatakan kegiatan itu, meliputi diklat akuntansi bagi pegawai koperasi yang menangani pembukuan dan uji sertifikasi kompetensi bagi pengelola koperasi simpan pinjam.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadirkan fasilitator dari UPT Diklat Koperasi Provinsi Bali serta LDP-KJK Balicertif dan LSP-KJK Jakarta. "Tahun ini kami libatkan 34 pengelola, nanti secara bertahap akan terus kami sasar para pengelola koperasi sehingga seluruhnya mampu tersertifikasi dan kompeten dalam bidangnya," katanya. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018