Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa I Putu Didik Setiawan (26) yang duduk dikursi pesakitan karena disangkakan dengan sengaja membakar rumah milik orang tuanya sendiri harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu, Jaksa Penuntut Umum Dewa Arya Lanang Raharja menilai perbuatan terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum dan melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan pembakaran rumah milik orang tuanya ini yang dapat membahayakan keselamatan umum," kata jaksa.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Agus Suparman dan Robin itu, jaksa penuntut umum menjelaskan sebelum membakar rumah orang tuanya sendiri, terdakwa sempat menelepon istrinya agar kembali tinggal bersamanya, karena diketahui sudah tiga bulan pisah ranjang dengan istrinya.
Pelaku berniat rujuk dengan istrinya dengan cara membelikan cincin dan merayakan hari jadi pernikahannya yang sudah berjalan dua tahun itu. Karena tidak memiliki uang, pelaku mencoba menelepon ibu kandungnya, Ni Luh Susilawati agar mau memberikan uang sebesar Rp3 juta.
Karena ibu terdakwa tidak memiliki uang, terdakwa kesal sehingga timbullah niat terdakwa membeli satu botol bensin yang disimpan di dalam air mineral, yang kemudin bensin itu disiramkan terdakwa di atas sofa dan ruang tamu rumah milik orang tuanya itu dan menyulutkan korek api ketempat bensin yang telah disiramnya.
Kemudian, pelaku kabur dengan menggunakan motor dengan nomor polisi DK-4052-AAN setelah membakar rumah orang tuanya itu.
Setelah api berhasil dipadamkan, Wayan Sumantra yang merupakan ayah pelaku, melaporkan kejadian itu kepada polisi dan petugas melakukan penangkapan terdakwa yang bersembunyi di rumah istrinya di Gang Kutilang, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Kabupaten Badung.
Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk dimintai keterangannya dan saat diinetrogasi pelaku mengakui membakar rumah orang tuanya yang mengakibatkan kerugian materiil Rp500 juta itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi itu, Jaksa Penuntut Umum Dewa Arya Lanang Raharja menilai perbuatan terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat menimbulkan bahaya umum dan melanggar Pasal 187 ke-1 KUHP.
"Akibat perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan pembakaran rumah milik orang tuanya ini yang dapat membahayakan keselamatan umum," kata jaksa.
Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Agus Suparman dan Robin itu, jaksa penuntut umum menjelaskan sebelum membakar rumah orang tuanya sendiri, terdakwa sempat menelepon istrinya agar kembali tinggal bersamanya, karena diketahui sudah tiga bulan pisah ranjang dengan istrinya.
Pelaku berniat rujuk dengan istrinya dengan cara membelikan cincin dan merayakan hari jadi pernikahannya yang sudah berjalan dua tahun itu. Karena tidak memiliki uang, pelaku mencoba menelepon ibu kandungnya, Ni Luh Susilawati agar mau memberikan uang sebesar Rp3 juta.
Karena ibu terdakwa tidak memiliki uang, terdakwa kesal sehingga timbullah niat terdakwa membeli satu botol bensin yang disimpan di dalam air mineral, yang kemudin bensin itu disiramkan terdakwa di atas sofa dan ruang tamu rumah milik orang tuanya itu dan menyulutkan korek api ketempat bensin yang telah disiramnya.
Kemudian, pelaku kabur dengan menggunakan motor dengan nomor polisi DK-4052-AAN setelah membakar rumah orang tuanya itu.
Setelah api berhasil dipadamkan, Wayan Sumantra yang merupakan ayah pelaku, melaporkan kejadian itu kepada polisi dan petugas melakukan penangkapan terdakwa yang bersembunyi di rumah istrinya di Gang Kutilang, Banjar Jumpayah, Desa Mengwitani, Kabupaten Badung.
Pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk dimintai keterangannya dan saat diinetrogasi pelaku mengakui membakar rumah orang tuanya yang mengakibatkan kerugian materiil Rp500 juta itu. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018