Kuta (Antaranews Bali) - Kepolisian Sektor Kuta, Provinsi Bali, menetapkan dua orang pelaku penganiayaan anggota Ditsabhara Polda Bali Bripda I Wayan Krisna Darmaja (22), di Jalan Legian, Kuta (7/6), yakni yakni Made Gunasa dan Supadma.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara bahwa dua orang itu kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra saat dikonformasi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan, pemukulan yang menimpa anggota kepolisian pada Kamis (7/6) dini hari itu diduga dilakukan oleh empat orang pelaku, namun tim kepolisian tidak menetapkan dua orang dalam kasus ini karena hanya melerai perkelahian itu saat anggota polisi dianiaya pelaku.
"Dua orang yang tidak kami tahan itu hanya dikenakan wajib lapor karena hanya melerai dan memisahkan saat terjadinya pemukulan anggota polisi di depan bar Viapi di Legian, Kuta," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini.
Aan menerangkan, untuk tersangka Made Gunasa ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan polisi dan Supadma ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi dan melindungi pelaku yang mengakibatkan anggota kepolisian mengalami luka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku Made Gunasa dan Supadma dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Kami akan memerangi segala aksi premanisme di wilayah kami dengan memberikan tindakan tegas," kata Aan.
Kejadian penganiayaan anggota kepolisian itu, terjadi di depan bar Viapi, Jalan Legian, Kuta, Kamis (7/6) dinihari. Korban yang juga anggota kepolisian itu dianiaya oleh warga sipil yang diduga preman. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara bahwa dua orang itu kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra saat dikonformasi di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan, pemukulan yang menimpa anggota kepolisian pada Kamis (7/6) dini hari itu diduga dilakukan oleh empat orang pelaku, namun tim kepolisian tidak menetapkan dua orang dalam kasus ini karena hanya melerai perkelahian itu saat anggota polisi dianiaya pelaku.
"Dua orang yang tidak kami tahan itu hanya dikenakan wajib lapor karena hanya melerai dan memisahkan saat terjadinya pemukulan anggota polisi di depan bar Viapi di Legian, Kuta," ujar mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini.
Aan menerangkan, untuk tersangka Made Gunasa ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan polisi dan Supadma ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi dan melindungi pelaku yang mengakibatkan anggota kepolisian mengalami luka.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku Made Gunasa dan Supadma dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Kami akan memerangi segala aksi premanisme di wilayah kami dengan memberikan tindakan tegas," kata Aan.
Kejadian penganiayaan anggota kepolisian itu, terjadi di depan bar Viapi, Jalan Legian, Kuta, Kamis (7/6) dinihari. Korban yang juga anggota kepolisian itu dianiaya oleh warga sipil yang diduga preman. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018