Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan seorang bartender ditempat hiburan malam di Kawasan Kuta, bernama Hendy Septi Anggi (29) karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 31,09 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Wibowo dalam sidang yang diwakili jaksa Putu Megawati di Denpasar, Selasa, menjerat terdakwa Hendy dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menbeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu.
Dalam dakwaan terungkap bahwa, terdakwa dihubungi rekannya Ozi pada 11 Februari 2018, Pukul 22.00 WITA agar mengambil sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan ditempelkan di Jalan Gurita Nomor IV, Denpasar Selatan, tepatnya di bawah gardu tiang listrik disamping Kantor PLTU.
Selanjutnya, Pukul 00.30 WITA, terdakwa menuju tempat yang sudah diarahkan Ozi dan saat memarkirkan sepeda motornya, petugas BNN Provinsi Bali melihat terdakwa melakukan gerak gerik mencurigakan.
Saat didekati petugas, pelaku mengaku berhenti ditempat itu untuk buang air kecil. Petugas yang tidak percaya dengan gelagat terdakwa, langsung melakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui sedang mencari sabu-sabu yang ditempel didekat gardu listrik setempat.
Terdakwa kemudian barang bukti yang diketahuinya itu dan diserahkan kepada petugas. Saat petugas membuka satu klip plastik itu, ternyata berisi kristal bening yang diduga metamfetamina. Setelah itu, petugas melakukan penimbangan barang bukti dan diketahui sabu-sabu itu mencapai 30,69 gram `brutto`.
Dari hasil temuan itu, selanjutnya petugas meminta terdakwa untuk mengantar ke kos miliknya di Jalan Tukad Banyusari, Nomor 100, Denpasar Selatan. Di dalam kamar kos terdakwa, petugas BNN menemukan satu klip sabu-sabu seberat 0,40 gram yang tersimpan di dalam kotak kabel yang tersimpan di laci meja kayu milik terdakwa.
Selain itu, petugas menemukan alat hisap (bong) di kamar terdakwa dan timbangan digital. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu miliknya yang dipesan dari temannya bernama Ozi.
Selanjutnya, terdakwa digiring petugas ke BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Wibowo dalam sidang yang diwakili jaksa Putu Megawati di Denpasar, Selasa, menjerat terdakwa Hendy dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menbeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman melebihi lima gram," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gde Ginarsa itu.
Dalam dakwaan terungkap bahwa, terdakwa dihubungi rekannya Ozi pada 11 Februari 2018, Pukul 22.00 WITA agar mengambil sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan ditempelkan di Jalan Gurita Nomor IV, Denpasar Selatan, tepatnya di bawah gardu tiang listrik disamping Kantor PLTU.
Selanjutnya, Pukul 00.30 WITA, terdakwa menuju tempat yang sudah diarahkan Ozi dan saat memarkirkan sepeda motornya, petugas BNN Provinsi Bali melihat terdakwa melakukan gerak gerik mencurigakan.
Saat didekati petugas, pelaku mengaku berhenti ditempat itu untuk buang air kecil. Petugas yang tidak percaya dengan gelagat terdakwa, langsung melakukan pemeriksaan, terdakwa mengakui sedang mencari sabu-sabu yang ditempel didekat gardu listrik setempat.
Terdakwa kemudian barang bukti yang diketahuinya itu dan diserahkan kepada petugas. Saat petugas membuka satu klip plastik itu, ternyata berisi kristal bening yang diduga metamfetamina. Setelah itu, petugas melakukan penimbangan barang bukti dan diketahui sabu-sabu itu mencapai 30,69 gram `brutto`.
Dari hasil temuan itu, selanjutnya petugas meminta terdakwa untuk mengantar ke kos miliknya di Jalan Tukad Banyusari, Nomor 100, Denpasar Selatan. Di dalam kamar kos terdakwa, petugas BNN menemukan satu klip sabu-sabu seberat 0,40 gram yang tersimpan di dalam kotak kabel yang tersimpan di laci meja kayu milik terdakwa.
Selain itu, petugas menemukan alat hisap (bong) di kamar terdakwa dan timbangan digital. Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu miliknya yang dipesan dari temannya bernama Ozi.
Selanjutnya, terdakwa digiring petugas ke BNN Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018