Negara (Antara Bali) - Pihak berwajib kembali mengungkap pencurian kayu di hutan lindung yang masuk kawasan Bendungan Palasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa.

Kali ini pelakunya Kadek Rai Artana alias Donat (40), residivis warga Dusun Sadnyasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya yang pernah dihukum juga dalam kasus pencurian kayu.

Pelaku diketahui menebang 20 pohon jenis janggar ulam dan 9 batang kayu sonokeling berbagai ukuran di kawasan hutan lindung Bendungan Palasari, Desa Ekasari.

Menurut Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setiajaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat.

"Masyarakat yang memberikan informasi kalau ada kayu yang diduga berasal dari hutan di belakang rumah salah seorang warga," kata Setiajaya mengutip laporan seperti yang disampaikan ke Kapolres AKBP Irfing Jaya.

Polisi lantas menuju ke lokasi kayu yang berada di belakang rumah Nyoman Kemir tersebut, yang dalam kasus ini menjadi saksi dan segera dicari pemiliknya.

Dari keterangan Ketut Gede Anugrah Arta diketahui, kayu itu milik Donat yang diangkut saat malam hari dan ditaruh di belakang rumah Kemir tanpa diketahui oleh pemilik rumah.

"Saksi yang memberikan keterangan ke kita soal siapa pemilik kayu itu merupakan adik dari pelaku," kata Setiajaya didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Ketut Suparta.

Menurut Setiajaya, Donat pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2007.

Untuk perbuatannya kali ini, penyidik Polres Jembrana menjeratnya dengan pasal 50 ayat (3) huruf h dan f yunto pasal 78 ayat (7) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebelumnya, Polsek Melaya bersama Polhut RPH Penginuman, Sabtu (30/7) sore menangkap I Ketut Budiasa (34), warga Dusun Sadnyasari, Desa Ekasari karena melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Bendungan Palasari.

Dari tersangka Budiasa, polisi mendapatkan barang bukti kayu bayur yang sudah dipotong dan puluhan kayu gelondongan.

Menurut Kapolsek Melaya Kompol I Nengah Sukarta, pihaknya berhasil menangkap Budiasa di rumahnya, Minggu (31/7).

Barang bukti yang diamankan antara lain 50 lembar kayu ukuran 4x8x210, 10 batang kayu ukuran 4x6x200 dan 32 kayu bayur gelondongan berbagai ukuran.

Sukarta mengatakan, pelaku dijerat pasal 50 ayat (3) huruf e dan h UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011