Gianyar (Antaranews Bali) - Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Provinsi Bali bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar lokakarya pembentukan sentra Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Ruang Sidang Bappeda setempat, Jumat.
"Sentra HaKI di daerah gudang seni Kabupaten Gianyar itu diharapkan mampu menjadi sektor potensial untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat masyarakat dalam mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual," kata Kasubid Pelayanan Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual Kanwil Hukumn dan HAM Provinsi Bali I Wayan Adhi Karmayana pada acara pembukaan lokakarya tersebut, Jumat.
Ia mengatakan, HaKI merupakan karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia. Intelektual yang dimaksud bahwa objek kekayaan intelektual tersebut merupakan kecerdasan, daya pikir, atau produk dari hasil pemikiran manusia.
"Oleh sebab itu Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali bekerjasama dengan Disperindag Kabupaten Gianyar membentuk sentra HaKI. Tujuannya agar masyarakat dapat mendaftarkan HaKInya langsung di masing-masing kabupaten," ujar I Wayan Adhi Karmayana.
Oleh sebab itu lokakarya yang mengawali kegiatan tersebut dapat memberikan informasi tentang HaKI. Pada workshop kali ini Adhi menekankan pada pendaftaran merk, dimana pendaftarannya dilakukan secara online.
Persyaratan untuk mendaftarkan merk dengan mengisi formulir yang tertera di website, dan mengupload foto, KTP, NPWP dan gambar merk yang akan didaftarkan. "Jika yang didaftarkan memiliki badan hukum, maka pendaftar wajib mengupload akta pendirian badan hukumnya" tambah Adhi.
Adhi juga menjelaskan bahwa HaKi sebagai tanda pengenal, tanda pembeda dengan merk lain dan mencegah pihak lain menggunakan merk tersebut. "HaKI merupakan perlindungan hukum terhadap produk-produk yang dihasilkan perajin," imbuhnya.
Sementara Kadis Disperindag Kabupaten Gianyar Wayan Suamba mengatakan, lokakarya kali ini bertujuan memeberikan pemahaman kepada pengusaha yang menciptakan hasil karya kreativitasnya agar karyanya terlindungi oleh Undang-Undang HaKI.
Ia mengharapkan agar para peserta workshop mampu menyebarkan informasi mengenai HaKi kepada pengusaha lainnya.
"Kedepan diharapkan pengrajin dan pengusaha yang hadir pada hari ini menjadi folentir untuk menyebarluaskan informasi HaKI kepada teman-teman pengusaha lainnya akan pentingnya HaKi," ujar Suamba. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Sentra HaKI di daerah gudang seni Kabupaten Gianyar itu diharapkan mampu menjadi sektor potensial untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat masyarakat dalam mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual," kata Kasubid Pelayanan Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual Kanwil Hukumn dan HAM Provinsi Bali I Wayan Adhi Karmayana pada acara pembukaan lokakarya tersebut, Jumat.
Ia mengatakan, HaKI merupakan karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualitas manusia. Intelektual yang dimaksud bahwa objek kekayaan intelektual tersebut merupakan kecerdasan, daya pikir, atau produk dari hasil pemikiran manusia.
"Oleh sebab itu Kanwil Hukum dan Ham Provinsi Bali bekerjasama dengan Disperindag Kabupaten Gianyar membentuk sentra HaKI. Tujuannya agar masyarakat dapat mendaftarkan HaKInya langsung di masing-masing kabupaten," ujar I Wayan Adhi Karmayana.
Oleh sebab itu lokakarya yang mengawali kegiatan tersebut dapat memberikan informasi tentang HaKI. Pada workshop kali ini Adhi menekankan pada pendaftaran merk, dimana pendaftarannya dilakukan secara online.
Persyaratan untuk mendaftarkan merk dengan mengisi formulir yang tertera di website, dan mengupload foto, KTP, NPWP dan gambar merk yang akan didaftarkan. "Jika yang didaftarkan memiliki badan hukum, maka pendaftar wajib mengupload akta pendirian badan hukumnya" tambah Adhi.
Adhi juga menjelaskan bahwa HaKi sebagai tanda pengenal, tanda pembeda dengan merk lain dan mencegah pihak lain menggunakan merk tersebut. "HaKI merupakan perlindungan hukum terhadap produk-produk yang dihasilkan perajin," imbuhnya.
Sementara Kadis Disperindag Kabupaten Gianyar Wayan Suamba mengatakan, lokakarya kali ini bertujuan memeberikan pemahaman kepada pengusaha yang menciptakan hasil karya kreativitasnya agar karyanya terlindungi oleh Undang-Undang HaKI.
Ia mengharapkan agar para peserta workshop mampu menyebarkan informasi mengenai HaKi kepada pengusaha lainnya.
"Kedepan diharapkan pengrajin dan pengusaha yang hadir pada hari ini menjadi folentir untuk menyebarluaskan informasi HaKI kepada teman-teman pengusaha lainnya akan pentingnya HaKi," ujar Suamba. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018