Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dan Pemerintah Kota Denpasar beserta jajaran Muspida menandatangani Kesepakatan Zona Integritas guna mewujudkan pemerintahan yang baik serta bebas dari KKN di Ruang Sidang Utama Cakra, Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Denpasar.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Denpasar yang telah menginisiasi nota kesepahaman terkait zona berintegritas dan bebas KKN ini," ujar Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Rabu.
Bupati Giri Prasta mengatakan, pihaknya akan tetap berkomunikasi dan memohon arahan serta petunjuk di dalam tatanan untuk membangun wilayah Kabupaten Badung sebagai antisipasi agar tidak terjadi persoalan hukum.
"Tidak hanya dengan Pengadilan Negeri, kami bersama TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) juga selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar terkait permohonan 'Legal Opinion'," katanya.
Bupati Giri Prasta menjelaskan, Pemkab Badung akan selalu mendukung pihak Pengadilan Negeri Denpasar berkaitan dengan pelaksanaan penanganan kasus yang ada di wilayah Provinsi Bali khususnya yang ada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Selama ini sinergitas kami sudah berjalan cukup baik dan kami selaku Pemerintah Kabupaten Badung siap apabila nanti dibutuhkan untuk membantu sarana dan prasarana yang dibutuhkan Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Bupati Giri Prasta menambahkan, Pemkab Badung tidak ingin "Naik Kelas" terkait dengan permasalahan hukum di pemerintahan. "Mulai menjadi saksi, naik kelas menjadi tersangka, naik kelas lagi menjadi terdakwa, naik kelas lagi menjadi terpidana. Jangan sampai itu terjadi. Oleh karena itu kami tetap mohon arahan dan petunjuk untuk mampu melaksanakan tugas dengan baik dan benar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Amin Ismanto mengatakan, maksud dari pencanangan pembangunan zona intregeritas tersebut adalah untuk memproklamasikan bahwa pihak-pihak terkait sudah terintegrasi.
"Selain itu pencanangan pembangunan zona integritas ini untuk menunjukkan bahwa keinginan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk melaksanakan Zona Integritas yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah dilaksanakan," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kepala Pengadilan Negeri Denpasar yang telah menginisiasi nota kesepahaman terkait zona berintegritas dan bebas KKN ini," ujar Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, Rabu.
Bupati Giri Prasta mengatakan, pihaknya akan tetap berkomunikasi dan memohon arahan serta petunjuk di dalam tatanan untuk membangun wilayah Kabupaten Badung sebagai antisipasi agar tidak terjadi persoalan hukum.
"Tidak hanya dengan Pengadilan Negeri, kami bersama TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) juga selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar terkait permohonan 'Legal Opinion'," katanya.
Bupati Giri Prasta menjelaskan, Pemkab Badung akan selalu mendukung pihak Pengadilan Negeri Denpasar berkaitan dengan pelaksanaan penanganan kasus yang ada di wilayah Provinsi Bali khususnya yang ada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
"Selama ini sinergitas kami sudah berjalan cukup baik dan kami selaku Pemerintah Kabupaten Badung siap apabila nanti dibutuhkan untuk membantu sarana dan prasarana yang dibutuhkan Pengadilan Negeri Denpasar," ujarnya.
Bupati Giri Prasta menambahkan, Pemkab Badung tidak ingin "Naik Kelas" terkait dengan permasalahan hukum di pemerintahan. "Mulai menjadi saksi, naik kelas menjadi tersangka, naik kelas lagi menjadi terdakwa, naik kelas lagi menjadi terpidana. Jangan sampai itu terjadi. Oleh karena itu kami tetap mohon arahan dan petunjuk untuk mampu melaksanakan tugas dengan baik dan benar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Amin Ismanto mengatakan, maksud dari pencanangan pembangunan zona intregeritas tersebut adalah untuk memproklamasikan bahwa pihak-pihak terkait sudah terintegrasi.
"Selain itu pencanangan pembangunan zona integritas ini untuk menunjukkan bahwa keinginan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk melaksanakan Zona Integritas yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sudah dilaksanakan," ujarnya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018