Denpasar (Antaranews Bali) - Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung serta Pengadilan Negeri Denpasar menandatangani pakta integritas menuju "zona bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta prima melayani".

Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta yang disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Sila Halolongan Pulungan di Denpasar, Rabu.

Kedua kepala daerah menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Denpasar atas inisiasi bersama-sama memproklamasikan zona menuju bebas KKN serta prima melayani.

Kepala Pengadilan Negeri Denpasar H. Amin Ismanto mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas kali ini bersama dua daerah, yakni Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung. Ke depannya, dapat tersosialisasi kepada publik tentang bebas KKN dan menuju pada pelayanan prima.

Selain itu, kata dia, langkah tersebut juga dapat mendukung dan meningkatkan pemahaman bersama terkait dengan komitmen bersama dari pemerintah pusat hingga daerah menuju bebas KKN dan melayani secara prima.

Sementara itu, Plt. Wali Kota Denpasar Jaya Negara setelah melakukan penandatanganan pakta integritas mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Namun, hal ini perlu dilakukan berbagai upaya perbaikan, salah satunya adalah penandatanganan pakta integritas.

Upaya untuk membangun zona integritas menuju wilayah bebas dari KKN dan wilayah birokrasi bersih dan melayani seperti saat ini, kata dia, merupakan langkah strategis dan penting bagi warga.

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi yang menargetkan tercapainya tiga sasaran, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas.

Menurut Jaya Negara, terwujudnya ketiga sasaran tersebut adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Hal tersebut juga mengakselerasikan pencapaian sasaran hasil itu, berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Saya mendukung penuh pencanangan Zona Integritas dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi secara umum dan tentunya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Semoga dengan pencanangan Zona Integritas ini dapat berbuat yang terbaik bagi masyarakat dan negara," kata Jaya Negara. (WDY)

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018