Singaraja (Antaranews Bali) - Pemerintah Kabupaten Buleleng, mengintensifkan upaya penagihan terhadap tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR) di daerah pesisir utara Pulau Bali, karena terdapat sejumlah hotel dan restoran yang menunggak PHR dan pajak lain yang seharusnya disetorkan ke pemerintah setempat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Bimantara di Singaraja, Rabu mengatakan, terdapat sejumlah perusahaan hotel dan restoran yang terus menunda penyetoran pungutan PHR kepada pemerintah.
Ia mengatakan, satu perusahaan ada yang tercatat memiliki tunggakan PHR cukup besar hingga mencapai ratusan juta rupiah. Jika dihitung juga dengan tunggakan pajak lain seperti PBB dan pajak air tanah jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Kami sudah terus lakukan penagihan, namun sampai sekarang tunggakan itu hanya pokok-nya saja. Pengenaan denda juga belum dihtiung, sehingga tunggakannya menjadi besar. Untuk itu kami akan terus optimalkan upaya penagihan," kata Bimantara.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng Putu Tirta Adnyana mengatakan, Bupati Buleleng sebaiknya segera memerintahkan instansi yang berwenang untuk bertindak tegas guna menghentikan pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu.
"Tindakan tegas diperlukan agar wibawa sebuah regulasi yang mendasari sebuah kebijakan benar-benar ditaati oleh perusahaan dan pemerintah sendiri tidak akan dirugikan," katanya.
Apalagi, tambah Tirta Adnyana, keberadaan pendapatan asli daerah yang berasal dari PHR dan pajak daerah yang lain menjadi satu-satunya penopang untuk melaksanakan pembangunan di berbagai sektor di daerah. Jika tegas, siapa pun akan disiplin dalam melaksanakan kewajibannya, katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Bimantara di Singaraja, Rabu mengatakan, terdapat sejumlah perusahaan hotel dan restoran yang terus menunda penyetoran pungutan PHR kepada pemerintah.
Ia mengatakan, satu perusahaan ada yang tercatat memiliki tunggakan PHR cukup besar hingga mencapai ratusan juta rupiah. Jika dihitung juga dengan tunggakan pajak lain seperti PBB dan pajak air tanah jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
"Kami sudah terus lakukan penagihan, namun sampai sekarang tunggakan itu hanya pokok-nya saja. Pengenaan denda juga belum dihtiung, sehingga tunggakannya menjadi besar. Untuk itu kami akan terus optimalkan upaya penagihan," kata Bimantara.
Sementara itu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng Putu Tirta Adnyana mengatakan, Bupati Buleleng sebaiknya segera memerintahkan instansi yang berwenang untuk bertindak tegas guna menghentikan pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu.
"Tindakan tegas diperlukan agar wibawa sebuah regulasi yang mendasari sebuah kebijakan benar-benar ditaati oleh perusahaan dan pemerintah sendiri tidak akan dirugikan," katanya.
Apalagi, tambah Tirta Adnyana, keberadaan pendapatan asli daerah yang berasal dari PHR dan pajak daerah yang lain menjadi satu-satunya penopang untuk melaksanakan pembangunan di berbagai sektor di daerah. Jika tegas, siapa pun akan disiplin dalam melaksanakan kewajibannya, katanya. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018