Denpasar (Antaranews Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa Hariono (41 tahun), seorang narapidana yang menyimpan sabu-sabu saat berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Denpasar, selama lima tahun penjara.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta, subsider dua bulan kurungan penjara, karena melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman atau sabu-sabu seberat 1,14 gram," kata Ketua Majelis Hakim Partha Bhargawa di PN Denpasar, Kamis.

Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara.

Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa menerima putusan hakim dan JPU menyatakan pikit-pikir atas putusan hakim.

Penangakapan terdakwa bermula saat petugas sipir LP Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, bernama Ade Januasyah melakukan kontrol di wisma Alas Kedaton, pada 1 Oktober 2017, Pukul 15.55 Wita.

Petugas sipir yang melihat terdakwa di luar wisma Alas Kedaton lembaga pemasyarakatan itu, mengeluarkan pipet kaca dari saku celanany dan terlihat panik saat dilihat petugas.

Dari gerak-gerik itulah, petugas sipir mendekati terdakwa dan memintanya mengeluarkan semua isi kantong celana yang dimilikinya. Saat itu, petugas sipir menemukan ada lipatan pada uang Rp10.000 yang dikeluarkan dari kantong celananya, telepon genggam dan pipet kaca.

Kemudian, petugas membawa terdakwa ke ruang kepala LP Kerobokan dan saat dibuka lipatan uang Rp10.000 itu, petugas menemukan satu klip plastik yang berisi kristal bening ternyata sabu-sabu.

Selanjutnya, petugas melaporkan kejadian itu dan terdakwa diinterogasi lebih lanjut oleh petugas kepolisian dari Polsek Kuta Utara.

Saat dilakukan penimbangan dan pemeriksaan labolatorium pada 5 Oktober 2017, memang benar kristas bening yang berhasil diamankan petugas sipir dari tangan terdakwa mengandung sediaan metamfetamina atau sabu-sabu. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018