Denpasar (Antaranews Bali) - Terdakwa Made Sinar Putra (44) yang kedapatan memiliki dua paket sabu-sabu dengan berat total 42,33 gram dihukum selama 7,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, Kamis, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sehingga diganjar hukuman lima tahun penjara," kata hakim.

Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Yang meringankan tuntutan terdakwa karena bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya bersalah, terdakwa juga menjadi tulang punggung keluarga.

Hal yang memberatkan tuntutan terdakwa dalam persidangan karena tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas segala penyalahgunaan narkoba.

Dalam dakwaan terungkap, sebelum ditangkap petugas terdakwa sempat dihubungi seseorang bernama Ahmad (DPO) pada 25 September 2017, yang menawarkan sabu-sabu. Kemudian, terdakwa mentrasnfer uang Rp6 juta kepada Ahmad.

Setelah disepakati harga barang, pada 26 September 2017, Pukul 10.00 Wita menghubungi Ahmad melalui telepon untuk bertemu di Jalan Mahendradata Denpasar. Namun, Ahmad membatalkan pertemuan itu dan memberikan pesan singkat kepada terdakwa untuk bertemu di Jalan Buluh Indah yang kemudian mengarah ke Jalan Gunung Agung, Denpasar.

Singkat cerita, terdakwa yang turun dari mobilnya langsung mengambil sabu-sabu yang dibelinya itu dan masuk ke dalam mobilnya yang kemudian membawa barang haram itu ke rumanya di Jalan Gunung Batukaru, Gang VII Nomor 5, Denpasar Barat.

Saat hendak turun di depan rumah, terdakwa langsung dihampiri beberapa orang petugas yang dikenalnya. Karena panik, terdakwa kembali masuk kedalam mobil dan memacu mobilnya hingga menabrak petugas yang menggunakan sepeda motor itu dan terjadi aksi kejar-kejaran.

Petugas berhasil menangkap terdakwa, karena mobil yang dibawanya mengeluarkan percikan api dan terhenti di depan Bale Banjar Tenten, Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 92,35 gram dan satu paket dengan berat 42,33 gram yang sempat dibuang terdakwa saat hendak kabur dari dalam mobil, karena mobil yang dikendarainya rusak. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018