Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa Aminah, seorang terapis Spa di Denpasar, karena tertangkap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy Ellen Bawengan menjerat terdakwa dengan pasal berlapis.

"Terdakwa Melanggar Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," kata JPU.

Dalam dakwaan JPU menilai perbuatan terdakwa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada wanita sering melakukan transaksi narkoba, menanggapi laporan itu polisi pada 2 Februari 2018, Pukul 21.00 Wita melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Uluwatu, Gang Kelapa Buntu, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi mendapati sabu-sabu yang terbungkus di dalam tisu dengan berat 0,34 gram yang tersimpan di dalam dompet krem miliknya yang juga disaksikan saksi tetangga kos terdakwa.

Polisi yang menemukan barang terlarang itu, kemudian membawa terdakwa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan terdakwa memperoleh barang haram itu dari Fifi yang akan dijualnya kembali.

Terdakwa melakukan transaksi dengan Fifi dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada temannya itu melalui rekening miliknya. Akibat perbuatan, terdakwa harus duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mendengar dakwaan JPU itu, sidang dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Pengguna dituntut 3,5 tahun
Sementara itu, terdakwa Made Abidin Pratama (23) yang disidangkan karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu sebesart 0,71 gram dituntut hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menilai perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I bagi dirinya sendiri.

"Terdakwa bersalah menyalahgunakan narkoba dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Angeliky Handajani Day itu.

Dalam dakwaan terungkap, sebelum dilakukan penangkapan, terdakwa pada 14 Januari 2018 pukul 19.00 Wita membeli barang haram itu dari temannya bernama Azis (DPO) degan harga Rp750 ribu yang ditransfer melalui rekeningnya kepada Azis.

Setelah uang dikirim, terdakwa diminta temannya Azis untuk mengambil sabu-sabu di suatu tempat yang telah ditentukan temannya itu. Namun nasib sial menimpa terdakwa karena pada 15 Januari 2018 pukul 14.00 Wita terdakwa ditangkap petugas di kosnya karena mencuri telepon seluler milik orang lain.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas itulah, ditemukan satu klip sabu-sabu yang disimpan terdakwa di dalam bungkusan permen dan ditemukan alat hisap (bong) di dalam kamarnya itu.

Kepada petugas, terdakwa mengaku memang sebagai pengguna sabu-sabu dan dirinya mengaku menggunakan barang haram itu agar badannya terasa kuat saat bekerja. Terdakwa mengaku apabila tidak mengkonsumsi narkoba itu badannya terasa lemas.

Setelah itu, petugas membawa terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan tes urine dan dari hasil pemeriksaan pada 26 Februari 2018, bahwa benar terdakwa sebagai penyalahguna narkoba karena dalam urinenya positif menggunakan metamfetamina. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018