Denpasar (Antaranews Bali) - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia menetapkan lima nama sebagai anggota tim seleksi untuk perekrutan dua calon anggota Bawaslu Bali.

"Kami mendapat mandat untuk bertugas dari 21 April sampai 24 Juni 2018. Dari hasil seleksi ini, nantinya pada tahap akhir, tim seleksi akan menyerahkan nama sebanyak dua kali jumlah kebutuhan calon anggota Bawaslu Bali," kata Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Bali I Wayan Juana, di Denpasar, Senin.

Lima nama tim seleksi tersebut yakni Drs I Wayan Juana SE Ak MM (mantan Ketua Panwaslu Bali), Dr Jimmy Z Usfunan (Akademisi Fakultas Hukum Unud), Said Salahudin (profesional), Dr AA Ngurah (dosen Unhi Denpasar), dan Mustika Anggarini (perwakilan perempuan dari Kanwil Kementerian Agama).

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ujar Juana, jumlah anggota Bawaslu Bali seharusnya ada lima orang. Hal ini juga mengacu pada besaran jumlah penduduk di Pulau Dewata.

Namun, saat ini jumlah komisioner Bawaslu Bali ada tiga orang, sehingga nantinya dari proses seleksi tersebut akan ditentukan dua nama baru yang akan menambah "gerbong" Bawaslu Bali.

"Proses di tim seleksi hingga penentuan empat nama (2 x 2 orang kebutuhan), sedangkan yang menetapkan dua nama sebagai anggota Bawaslu Bali menjadi kewenangan dari Bawaslu RI," ucapnya didampingi anggota tim seleksi Jimmy Z Usfunan itu.

Pengumuman pendaftaran rekrutmen calon anggota Bawaslu Bali dijadwalkan mulai 25 April mendatang, selanjutnya barulah menginjak ke tahapan seleksi penyerahan berkas, pemeriksaan berkas, dan penentuan kelulusan administrasi.

"Untuk tes yang harus dilalui pelamar meliputi tes tertulis yang digabung dengan tes psikologi, tes kesehatan, dan yang terakhir tes wawancara," ujar Juana yang juga duduk sebagai tim seleksi Bawaslu Bali pada 2013.

Pihaknya berkomitmen untuk mengawal seleksi ini agar benar-benar berjalan independen karena Bawaslu di ingkat provinsi memiliki peran yang strategis dan menjalankan fungsi yang cukup berat."Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi menjalankan dua fungsi berupa pencegahan dan penindakan, maka fungsi yang dijalankan Bawaslu ada tiga berupa pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa," kata Juana.

Oleh karena itu, lanjut dia, calon anggota Bawaslu Bali haruslah memiliki pengetahuan terkait kepemiluan, pengetahuan dalam penyelesaian sengketa, pengetahuan untuk melakukan penindakan dengan mengadopsi kearifan lokal untuk memudahkan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dan sebagainya.
"Sesuai dengan ketentuan, kami harapkan jumlah pendaftar minimal dapat mencapai 16 orang. Jika tidak tercapai jumlah tersebut, maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran," ucapnya.

Selain itu, kata Juana, menindaklanjuti arahan dari Bawaslu RI, maka untuk sekretariat dari tim seleksi ini juga akan dibuat terpisah dengan Sekretariat Bawaslu Bali sehingga proses rekrutmen benar-benar independen. "Kami ingin benar-benar menjaga marwah dari Pemilu, apalagi tugas Bawaslu sangat berat. Mendapat ancaman, itu sudah biasa saya terima. Yang jelas ini menjadi bentuk pengabdian kami untuk membangun Bawaslu Bali yang kredibel dan dapat dipercaya masyarakat," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018