Kuta (Antaranews Bali) - Tersangka I Gede Romi yang memesan bahan baku narkoba tembakau gorila (ganja sintetis) dari Negara Tiongkok sebanyak 457 gram brutto telah ditangkap petugas Bea Cukai Bali.
"Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan yang dilakukan terhadap paket kiriman berisi sediaan narkotika jenis FUB-AMB/AMB FUBINACA (bahan pembuat ganja sintetis) ke Bali," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, di Kuta, Badung, Bali, Rabu.
Pada 12 April 2018 Pukul 09.30 Wita, petugas BC Ngurah Rai menyita barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK setelah anjing pelacak narkotika milik Bea dan Cukai menemukan ada barang mencurigakan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan X-ray.
Dari hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto.
Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/AMB FUBINACA.
Mengetahui barang terlarang itu ditujukan kepada tersangka, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Petugas yang sudah mengetahui keberadaan tersangka saat mengambil barang itu, langsung menangkap I Gede Romi pada 13 April 2018, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Akhirnya, tersangka dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan di tempat tinggal yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tersangka, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla.
Akibat perbuatan tesangka dijerat dengan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Penangkapan tersangka berawal dari pengembangan yang dilakukan terhadap paket kiriman berisi sediaan narkotika jenis FUB-AMB/AMB FUBINACA (bahan pembuat ganja sintetis) ke Bali," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Husni Syaiful, di Kuta, Badung, Bali, Rabu.
Pada 12 April 2018 Pukul 09.30 Wita, petugas BC Ngurah Rai menyita barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK setelah anjing pelacak narkotika milik Bea dan Cukai menemukan ada barang mencurigakan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan X-ray.
Dari hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto.
Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/AMB FUBINACA.
Mengetahui barang terlarang itu ditujukan kepada tersangka, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Petugas yang sudah mengetahui keberadaan tersangka saat mengambil barang itu, langsung menangkap I Gede Romi pada 13 April 2018, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
Akhirnya, tersangka dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan di tempat tinggal yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh tersangka, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau Gorilla.
Akibat perbuatan tesangka dijerat dengan Pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena diduga melakukan upaya penyelundupan sediaan Narkotika. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018