Denpasar (Antaranews Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengumumkan laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) dari dua pasangan calon peserta Pilkada 2018, yang telah diklarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami tidak memberikan komentar mengapa besarnya demikian, bagaimana proses klarifikasinya, itu dilakukan sepenuhnya dan menjadi kewenangan KPK," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di sela-sela pengumuman LHKPN tersebut, di Denpasar, Senin.

Menurut dia, kewajiban KPU adalah memfasilitasi pengumuman LHKPN itu sehingga dapat diketahui publik. Pihaknya menerima LHKPN yang telah diklarifikasi KPK itu pada pekan lalu.

"Sesuai mekanisme, selanjutnya kami umumkan LHKPN hari ini. Meskipun sebetulnya menurut Peraturan KPU yang ada, LHKPN dapat diumumkan paling lambat dua hari sebelum hari H," kata Raka Sandi.

Berdasarkan LHKPN yang diumumkan oleh KPU Bali untuk masing-masing pasangan calon adalah sebagai berikut, untuk total kekayaan Cagub Bali nomor urut 1 Wayan Koster sebesar Rp6.905.863.060 yang terdiri atas harta berupa kekayaan tanah dan bangunan sebanyak enam bidang (Rp5.940.500.000), alat transportasi dan mesin (Rp670 juta), harta bergerak lainnya (Rp70.594.500) serta kas dan setara kas (Rp224.768.560).

Sedangkan total harta kekayaan Cawagub Bali nomor urut 1 Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati sebesar Rp28.391.251.629, dengan rincian harta atas tanah dan bangunan sebanyak 57 bidang (Rp26.688.021.860), alat transportasi dan mesin (Rp4.099.000.000), surat berharga (Rp440.060.000), kas dan setara kas (Rp1.792.820.978), harta lainnya (Rp171.610.887) dan hutang (Rp4.832.762.096).

Untuk Cagub Bali nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dengan total harta kekayaan Rp43.800.659.516, yang rinciannya harta berupa tanah bangunan sebanyak enam bidang (Rp36.903.010.000), kas dan setara kas (Rp3.408.288.025), harta lainnya (Rp3.525.000.000) dan hutang (Rp35.638.509).

Sementara total harta kekayaan Cawagub Bali nomor urut 2 Ketut Sudikerta sebesar Rp25.788.366.211 yang terdiri atas data harta tanah dan bangunan sebanyak tiga bidang (Rp5.580.000.000), alat transportasi dan mesin (Rp1.759.000.000), harta bergerak lainnya (Rp1.500.000.000), surat berharga (Rp16.800.000.000), kas dan setara kas (Rp149.366.211).

Raka Sandi menambahkan, berdasarkan salah satu ketentuan dari PKPU, LHKPN diumumkan dengan menghadirkan peserta pilkada. Tetapi, jika pasangan calon tidak hadir, mereka harus memberikan surat kuasa kepada tim penghubung (LO).

"Kami juga tidak membandingkan data LHKPN pada proses pemilu sebelumnya, kami hanya mengumumkan data rilis KPK berdasarkan hasil klarifikasi mereka untuk tahapan Pilkada Bali 2018," ucapnya.

Sementara itu Nyoman Satria selaku penghubung (LO) dari pasangan KBS-Ace mengatakan Cagub dan Cawagub Bali nomor urut 1 itu tidak bisa menghadiri pengumuman LHKPN karena padatnya agenda sosialisasi kepada konstituen.

Sedangkan, Komang Suarsana selaku penghubung pasangan Mantra-Kerta mengatakan Cagub dan Cawagub Bali nomor urut 2 tidak hadir dalam kesempatan itu karena memang sudah disepakati sejak awal bahwa pengumuman LHKPN tidak langsung dihadiri oleh pasangan calon.

Pilkada Bali 2018 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan nomor urut 1 Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan itu diusulkan oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP.

Pesaingnya adalah pasangan nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusulkan oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo.(WDY)

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Dewa Sudiarta Wiguna


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018