Negara, (Antaranews Bali) - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kabupaten Jembrana menyita ratusan ribu butir obat kuat ilegal yang diselundupkan ke Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk.
     
"Obat kuat itu kami sita karena tidak ada izin BPOM pada kemasannya. Penyelundupan obat kuat ilegal ini merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap barang, kendaraan dan orang yang masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Nyoman Subawa, Selasa.
     
Ia mengatakan, obat kuat itu disimpan dalam 16 kotak kardus besar yang pengirimannya ke Bali menggunakan jasa mobil ekpedisi yang dikemudikan FWN, asal Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
     
Menurutnya, saat mobil itu turun dari kapal, seperti kendaraan lainnya harus menjalani pemeriksaan yang dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris Komang Muliyadi, di lokasi parkir yang sudah disediakan.
     
Saat membongkar muatan mobil tersebut, ia mengatakan, ditemukan obat kuat merk Cobra X yang peredarannya sudah dilarang BPOM karena mengandung bahan kimia berbahaya.
     
"Bahan kimia itu berbahaya bagi pemakainya, karena bisa menyebabkan gangguan kesehatan hingga kematian," kata Muliyadi.
     
Selain jamu, ia mengatakan, dalam mobil yang sama juga ditemukan satu ekor kucing yang dilarang dibawa masuk ke Bali, karena potensial membawa penyakit mematikan.
     
Menurutnya, untuk obat kuat yang hendak dikirim ke Denpasar itu pihaknya berkoordinasi dengan BPOM, sementara untuk kucing diserahkan ke Kantor Karantina Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk.(GBI)

Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018