Semarapura (Antaranews Bali) - Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) administrasi kependudukan kepada para penduduk pendatang, dan menjaring 52 orang di tempat pemukiman wilayah bekas galian C di Desa Gunaksa dan Desa Tangkas, Selasa.

Sidak yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta itu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang maraknya penambang pasir dari luar Bali yang beroperasi di daerah itu.

Sidak yang dilakukan untuk mengntisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait kehadiran para pendatang dari berbagai daerah di Bali, maupun luar Pulau Dewata yang tinggal sementara di Desa Gunaksa maupun Desa Tangkas, Kabupaten Klungkung.

Dalam kunjungan mendadak yang dilakukan di dua lokasi tersebut menjaring 52 orang penduduk pendatang yang belum melaporkan identitas diri kepada aparat Desa setempat.

Puluhan penduduk pendatang yang dijaring tersebut terdiri atas di wilayah galian C Desa Tangkas 32 orang dan Galian C Desa Gunaksa 20 orang.

Putu Suarta menjelaskan, puluhan penduduk pendatang para terjaring tersebut sudah tinggal di bekas galian C sejak seminggu yang lalu, namun belum melaporkan idenditas diri kepada aparat desa setempat.

Atas dasar tersebut Tim Yustisi yang terdiri dari unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satlpol PP), Kepolisian, TNI, kejaksaan dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengamankan puluhan penduduk pendatang, untuk selanjutnya didata dan diberikan surat panggilan untuk dibina keesokan harinya.

"Kami tahan KTP mereka dan selanjutnya akan dipanggil Rabu (11/4) bersamaan dengan para aparat desa setempat yakni Gunaksa dan Tangkas untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada para penduduk pendatang di kedua wilayah tersebut," katanya.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak desa dalam menertibkan para penduduk pendatang diharapkan semuanya dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

Para pelanggar diberikan waktu seminggu untuk mengurus surat kelengkpan kependudukan. Jika dalam satu minggu tidak dipenuhi maka akan diberikan surat peringatan dan bahkan akan kembalikan ke daerah asalnya masing masing, ujar Putu Suarta. (WDY)

Pewarta: I Ketut Sutika

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018