Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan terdakwa I Gede Dedi Setiawan (18) yang membakar kamar kos milik kekasihnya, Umay Saroh, karena tidak terima hubungannya diputus secara sepihak.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Putra Atmaja di Denpasar, Senin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika mendakwa Dedi dengan Pasal 187 ke-2 KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun penjara.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain," kata JPU.

Perbuatan terdakwa dengan membakar kamar kos milik kekasihnya di Jalan Drupadi II Gang 99, Kuta, Kabupaten Badung, pada 8 Januari 2018, Pukul 19.00 Wita karena tidak terima dengan perlakukan Umay Saroh yang memutuskan hubungan dengan terdakwa secara terpisah.

Sebelum membakar kamar kos korban, terdakwa mendatangi kos-kosan kekasihnya untuk membicarakan status hubungannya dengan Umay Saroh, namun tidak digubris korban dan korban tetap berada di dalam kamar kosnya.

Meskipun begitu, terdakwa tetap menunggu korban dan beberapa kali membujuk agar mau bertemu. Karena kesal keinginannya tidak dipenuhi korban, terdakwa akhirnya mengambil tanah dan memasukkan cairan alkohol melalui ventilasi kamar kos korban agar mau keluar. Namun, korban tetap tidak menanggapinya.

Karena kesal, pelaku kemudian mengambil kertas tisue dan membakarnya dengan menggunakan korek gas yang kemudian dimasukkan ke dalam kamar kos korban melalui ventilasi sehingga membuat korden kamar korban terbakar dan korban juga sempat menggeser tempat tidurnya agar tidak ikut terbakar.

Korban yang tetap bertahan berada di dalam kamar kos dan membiarkannya hingga terdakwa pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu kepada pemilik kos dan orang tuanya.

Didampingi orang tuanya, korban kemudian kemudian melaporkan kejadin itu kepolisi dan menerima laporan tersebut polisi langsung mencari pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018