Denpasar (Antaranews Bali) - Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Sila Pulungan membenarkan telah menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Parkir Kota Denpasar, Bali, yang sebelumnya menjerat Nyoman Gde Sudiantara.

"Setelah ada kajian maupun ekspose dari Kejati dan Kejari, kami belum menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dan juga penyalahgunaan wewenang," ujar Sila di Denpasar, Senin.

Dari hasil ekspose perkara itu, maka Sila memutuskan mengeluarkan SP3, karena dinilai tidak cukup bukti kuat, sehingga demi kepastian hukum dan keadilan hukum, maka kasus ini dihentikan.

Namun, Kejari Denpasar tidak akan berhenti, jika ada alat bukti lain ada tindak pidana korupsi, maka perkara ini bisa dibuka kembali dengan adanya alat bukti baru di luar ekspose atau yang berkaitan dengan kasus ini.

"SP3 ini juga untuk memberikan kepastian hukum kepada yang bersangkutan agar statusnya tidak digantung," ujarnya.

Sila mengatakan, dalam kasus ini, penyidik sebelumnya melakukan lidik sejak Tahun 2015 hingga tahun 2016 dengan menetapkan mantan Dirut PD Parkir Nyoman Gde Sudhiantara menjadi tersangka. Kemudian pada 27 Nopember 2017, Kejari Denpasar mengeluarkan SP3, setelah menerima hasil expose perkara di Kejati Bali.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Denpasar, Tri Syahru Wira Kosada mengatakan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi PD Parkir Denpasar ini dilakukan pada Juni 2016, dimana saat dirinya baru menjabat di Kejari Denpasar setelah kasus ini berjalan setengah perjalanan.

"Begitu saya pelajari kasus ini, seharusnya belum penyidikan yang menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun masih status lidik," katanya.

Namun, pihaknya berusaha mempelajari dan mencari barang bukti untuk memperkuat dugaan penetapan tersangka, dimana menggali informasi dari sejumlah saksi maupun dari BPKP Bali.

"Kami telah meminta keterangan saksi dan dari BPKP belum ada hasil, sehingga dilakukan gelar perkara. Namun, kurang alat bukti untuk perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, maka disimpulkan kasus ini dihentikan karena tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. Ini bukan kemudian berjalan akhir, namun jika kami dapat bukti baru terkait ini maka akan dibuka kembali," ujarnya. (WDY)

Pewarta: I Made Surya

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018