Tabanan (Antaranews Bali) - Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Tabanan, Bali dijamin berlaku netral dan tidak memihak pada salah satu calon dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Bali 2018.
"Semua ASN di daerah `gudang beras` di Bali itu dijamin netralitasnya dan tidak ikut dalam urusan politik praktis," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Tabanan, I Putu Dian Setiawan di Tabanan, Rabu.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada menemukan ASN yang ikut dalam kegiatan kampanye pilkada atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon gubernur. Semuanya masih berjalan sesuai prosedur, tugas yang diemban masing-masing.
"Jika ada ASN yang terbukti melakukan dan terlibat dalam aktivitas politik terkait pilkada secara langsung tentu saja dikenakan sanksi, bahkan yang terberat bisa berupa pemecatan," ujar I Putu Dian Setiawan.
Untuk itu semuanya hingga kini masih berjalan sesuai koridor pekerjaan mereka masing-masing dan belum menemukan adanya penyimpangan yang mengarah keterlibatan dalam politik praktis.
Oleh sebab itu Pemkab Tabanan tidak hanya melarang ASN melakukan politik praktis, namun juga melarang PNS untuk berfoto dengan para pasangan calon dan tidak ikut dalam kegiatan kampanye.
"Sejauh itu ASN di Tabanan tidak ada yang melanggar. Mudah-mudahan pilkada Bali bisa berjalan dengan aman", ujar I Putu Dian Setiawan.
Peserta Pilkada Bali 2018 adalah pasangan nomor urut 1 Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan itu diusung oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra- I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusulkan oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018
"Semua ASN di daerah `gudang beras` di Bali itu dijamin netralitasnya dan tidak ikut dalam urusan politik praktis," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Tabanan, I Putu Dian Setiawan di Tabanan, Rabu.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada menemukan ASN yang ikut dalam kegiatan kampanye pilkada atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon gubernur. Semuanya masih berjalan sesuai prosedur, tugas yang diemban masing-masing.
"Jika ada ASN yang terbukti melakukan dan terlibat dalam aktivitas politik terkait pilkada secara langsung tentu saja dikenakan sanksi, bahkan yang terberat bisa berupa pemecatan," ujar I Putu Dian Setiawan.
Untuk itu semuanya hingga kini masih berjalan sesuai koridor pekerjaan mereka masing-masing dan belum menemukan adanya penyimpangan yang mengarah keterlibatan dalam politik praktis.
Oleh sebab itu Pemkab Tabanan tidak hanya melarang ASN melakukan politik praktis, namun juga melarang PNS untuk berfoto dengan para pasangan calon dan tidak ikut dalam kegiatan kampanye.
"Sejauh itu ASN di Tabanan tidak ada yang melanggar. Mudah-mudahan pilkada Bali bisa berjalan dengan aman", ujar I Putu Dian Setiawan.
Peserta Pilkada Bali 2018 adalah pasangan nomor urut 1 Wayan Koster-Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS-Ace). Pasangan itu diusung oleh empat parpol peraih kursi di DPRD Bali, yakni PDIP, Hanura, PAN, dan serta PKPI. Pasangan tersebut juga didukung PKB dan PPP.
Sedangkan pasangan nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra- I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) diusulkan oleh empat partai peraih kursi di DPRD Bali, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Nasdem. Mereka juga didukung oleh PKS, PBB, dan Perindo. (ed)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2018